Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Booster Kedua Apakah Akan Jadi Syarat Perjalanan? Ini Kata Kemenkes

Apakah vaksin booster kedua akan menjadi syarat perjalanan seperti vaksin booster pertama? Simak penjelasan Kemenkes di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Vaksin Booster Kedua Apakah Akan Jadi Syarat Perjalanan? Ini Kata Kemenkes
Freepik
ILUSTRASI - Apakah vaksin booster kedua akan menjadi syarat perjalanan seperti vaksin booster pertama? Simak penjelasan Kemenkes di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah saat ini sedang menggalakkan vaksinasi Covid-19 booster kedua.

Vaksin booster kedua ini sudah mulai diberikan kepada masyarakat pada 24 Desember 2023.

Apakah vaksin booster kedua ini akan menjadi syarat perjalanan seperti vaksin booster pertama?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan, vaksin booster kedua belum akan menjadi syarat perjalanan.

Sampai saat ini, lanjut Syahril, perjalanan jarak jauh masih memberlakukan syarat sudah melakukan vaksin Covid-19 booster pertama.

Hal itu didasari oleh SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pandemi Jadi Endemi, Menkes Rencanakan Vaksin Covid-19 Bisa Dibeli di Apotek

"Jadi booster untuk pertama tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut, artinya masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1/2023), seperti yang telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Syahril mengatakan, vaksin booster kedua belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan.

Fakta Vaksin Booster Kedua

Berikut adalah fakta-fakta vaksin booster kedua, dikutip dari postingan Instagram @Kemenkes:

1. Masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua mulai 24 Januari 2023

2. Vaksin booster kedua berlaku bagi masyarakat berusia lebih dari 18 tahun

3. Vaksin booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin booster pertama tanpa perlu menunggu tiket

4. Pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan

5. Vaksin yang digunakan telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada

6. Vaksin booster kedua diberikan enam bulan setelah vaksin booster pertama

7. Vaksin booster kedua dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di Pos Pelayanan Vaksin Covid-19

(Tribunnews.com, Widya, Rina Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas