Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Pleidoi? Agenda Sidang Pembelaan yang Dilakoni Putri Candrawathi Hari Ini

Apa itu Pleidoi? Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya di sidang pengadilan sebelum dijatuhkan putusan, terdapat hukumnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Pleidoi? Agenda Sidang Pembelaan yang Dilakoni Putri Candrawathi Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). // Apa itu Pleidoi? Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya di sidang pengadilan sebelum dijatuhkan putusan. 

Inilah urutan proses persidangan pidana yang dikutip dari tribatanews.polri.

1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);

2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;

3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;

4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);

5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);\

6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;

Berita Rekomendasi

7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;

8. Dalam hal terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;

9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);

10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim;

11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)


12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU (dimulai dari saksi korban);

13. Dilanjutkan saksi lainnya;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas