Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Pleidoi? Agenda Sidang Pembelaan yang Dilakoni Putri Candrawathi Hari Ini

Apa itu Pleidoi? Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya di sidang pengadilan sebelum dijatuhkan putusan, terdapat hukumnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Pleidoi? Agenda Sidang Pembelaan yang Dilakoni Putri Candrawathi Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). // Apa itu Pleidoi? Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya di sidang pengadilan sebelum dijatuhkan putusan. 

1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana

2. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum, mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.

3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Setelah mengajukan pleidoi atau pembelaannya, biasanya terdakwa atau kuasa hukumnya mengajukan sebuah tanggapan, sebagai berikut.

Baca juga: Bharada E Sampaikan Pembelaan Hari Ini, Ini Beberapa Poin yang Jadi Fokus Dalam Pleidoi

Tanggapan terdakwa atau kuasa hukum

- Surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur;

- Jaksa penuntut umum keliru dalam menerpakan undang-undang atau pasal-pasal yang didakwakan;

Berita Rekomendasi

- Jaksa penuntut umum keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang dipandang terbukti;

- Jaksa penuntut umum keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan alat bukti yang saling tidak mendukung;

- Delik yang didakwakan adalah delik materil bukan formil;

- Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana;

- Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata;


- Barang bukti yang diajukan bukanlah milik terdakwa dan lain sebagainya sesuai dengan kasus yang dihadapi.

Urutan sidang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas