Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J
Terdakwa Putri Candrawathi akan menjawab soal tudingan berikan perintah pengamanan senjata Brigadir J pada sidang pembelaan Rabu (25/1/2023) hari ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) hari ini.
Putri Candrawathi menyampaikan pembelaan usai dituntut pidana 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan kliennya telah siap melayangkan pleidoi hari ini.
"Insya Allah siap," kata Arman Hanis, Minggu (22/1/2023).
Sementara itu, Febri Diansyah yang juga merupakan tim kuasa hukum Putri, membeberkan poin yang jadi fokus dari pleidoi nanti.
Baca juga: Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Bakal Jawab Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J
Isi materi pleidoi Putri Candrawathi, kata Febri, sebagian besar akan mengonfrontasi pernyataan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Satu diantaranya mengenai pernyataan Jaksa yang menyebut Putri Candrawathi memberikan perintah untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J.
Adapun perintah pengamanan senpi tersebut, kata jaksa, terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.
Saat itu, Ricky dan Putri sempat berbicara di dalam kamar.
"Ada satu tuduhan, kami tidak menyebutnya fakta karena tidak ada fakta di sana, yakni tuduhan penuntut umum yang mengatakan Ibu Putri meminta saksi Ricky Rizal untuk mengamankan senjata Yosua sejak di Magelang."
"Padahal tidak ada satu bukti pun dalam proses persidangan yang menunjukan Ibu Putri pernah meminta atau memerintahkan hal tersebut," kata Febri, Selasa (24/1/2023), dikutip dari YouTube MetroTvNews.
Menurut Febri hal tersebut merupakan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang megada-ada.
"Penuntut umum hanya menyimpulkan dari peristiwa pengamanan senjata oleh Ricky."
"Meskipun Ricky mengatakan itu atas inisiatifnya sendiri, tapi penuntut umum menyimpulkan seolah-olah itu adalah perintah dari Putri."
"Inilah salah-satu kesimpulan yang mengada-ada yang kami temukan di tuntutan," tutur Febri.
Kemudian dalam pleidoi nanti, pihaknya juga akan menjawab terkait tudingan JPU yang seolah-olah menyebut Putri mengubah lokasi PCR ke Rumah Saguling.
"Padahal bukti-bukti sebagain besar menunjukan bahwa memang disana lah tes PCR tersebut, karena itu merupakan standar keluarga kalau ada perjalanan dari luar daerah," tegasnya.
Menurut Febri, sejumlah dalil tuntutan pada Putri hanya berdasarkan satu keterangan saksi saja tanpa bukti yang berkesesuaian.
Febri pun menilai jaksa melanggar prinsip hukum pembuktian asas unus testis nullus testis.
Yakni dapat diartikan, jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian.
"Penuntut umum hanya mendasarkan tuduhannya pada keterangan satu orang saksi saja, satu saksi itu adalah Richard Eliezer yang seolah-olah ditelan mentah-mentah," pungkasnya.
Putri Disebut Perintahkan Amankan Senjata Brigadir J
Sebelumnya, JPU menyatakan perintah pengamanan senpi Brigadir J oleh Bripka Ricky Rizal merupakan perintah dari Putri Candrawathi.
Jaksa menduga Ricky Rizal mengamankan senjata api bukan dari insiarif pribadinya.
Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang digali selama persidangan.
Adapun perintah pengamanan CCTV tersebut saat Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Saat itu, Ricky dan Putri sempat berbicara di dalam kamar.
"Selanjutnya berdasarkan saksi Richard diketahui saksi Ricky berada dalam rentang waktu lama bersama terdakwa Putri Candrawathi dalam kamar tersebut, yang mana saksi Ricky keluar dari kamar Putri lalu turun ke lantai satu, dan bertemu dengan saksi Richard, dan saksi Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua, lalu saksi Ricky masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung amankan senjata milik korban, dan apa yang dilakukan Ricky dilihat dengan Richard," ujar Jaksa saat membaca tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Jaksa meyakini, pembicaraan Ricky dan Putri di kamar itu terkait pengamanan senjata api.
Sebab, Jaksa mengendus bahwa Ricky menyimpan senjata HS milik Brigadir J dan senjata dinas Styer O di kamar anak Putri.
"Pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri."
"Terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang tidak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri," kata jaksa.
Menurut Jaksa, hal tersebut mengisyaratkan pengamanan senpi atas persetujuan dari Putri Candrawathi.
Adapun Ricky Rizal hanya mentaati perintah dari Putri.
"Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan Putri Candrawathi."
"Dengan ini adanya kehendak terdakwa Putri untuk melucuti senjata api korban Yosua dan bukan atas inisiatif saksi Ricky," lanjut jaksa.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Thersia Felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.