Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi
Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E agar ada keadilan
Penulis: Theresia Felisiani
![Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-brigadir-j-minta-tuntutan-bharada-e-diringankan-karena-jujur-dan-tulus-minta-maaf.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Pembelaan ini atas 12 tahun penjara untuk Bharada E dari jaksa penuntut umum.
Tak hanya Bharada E, hari ini terdakwa lainnya, Putri Candrawathi juga bakal menyampaikan pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara.
Sebelumnya, tiga terdakwa sudah menyampaikan pembelaan pada sidang Selasa (24/1/2023) kemarin.
Mereka yakni Kuat Maruf, Bripka Rizky Rizal dan Ferdy Sambo.
![Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lima-terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
Jadwal lengkap sidang pembelaan Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu (25/1/2023) :
1. Rabu (25/1/2023) pukul 09.30 WIB.
Sidang atas terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
Bharada E Siap Sampaikan Pledoi
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.
Ronny menyebut, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi itu agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.
"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," kata Ronny saat dihubungi Tribunnewscom, Senin (23/1/2023).
Ronny menyebut, akan ada beberapa poin yang akan dituangkan pihaknya dalam nota pleidoi nantinya.
Hanya saja, Ronny tidak membeberkan secara detail pembelaan yang akan disampaikan.
"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," kata dia.
"Terkait Pledoi sudah 90 persen hampir selesai," tukas Ronny.
![Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ronny-talapessy-4-januari.jpg)
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Bharada E sendiri rencana digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dengan status justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara ini.
Sementara, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.
Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023) pekan depan.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, akan mempersiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Kami bekerja keras, fokus kami akan menyiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi," kata Ronny, dikutip dari youTube KompasTv, Minggu (22/1/2023).
Ronny pun menyampaikan sejumlah poin yang akan menjadi fokusnya pada sidang pekan depan.
"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah jusctice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi, kedua terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan."
"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny.
Baca juga: Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Bakal Jawab Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J
Ronny mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya.
Sehingga, Bharada E, kata Ronny, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
"Berdasarkan ahli pidana alat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban ," ucapnya.
Lanjut Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.
"Di fakta persidangan dia tidak disebut sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Ronny.
Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanya sebagai penerima perintah.
"Di fakta persidangan dia hanya sebagai penerima perintah."
"Jadi kalau terakit eksekutor kami keberatan."
"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa dan ada aspek psikologi," tegasnya.
![Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ronny-talapessy001.jpg)
Heran Tuntuntan Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
Ronny sebelumnya mengaku heran mengapa kliennya yang berstatus sebagai JC justru mendapat tuntutan hukuman yang lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi.
Padahal Putri bersama suaminya Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam hal ini, Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga tinggi diantara terdakwa lain yang jadi otak pembunuhan ini."
"Biarlah publik yang menilai," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Ronny pun menyatakan akan terus berjuang membela Bharada E.
Ia menyebut Bharada E sebagai orang kecil kelas bawah dengan melawan kesewenang-wenangan dari mereka yang menjabat posisi kelas atas seperti Ferdy Sambo.
"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak akan sampai di sini, kami yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, untuk orang yang tertindas," ungkapnya.
Ibunda Richard Eliezer Minta Pertolongan Jokowi, Berharap Ada Keadilan Bagi Anaknya
Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengadukan kesedihan dan rasa kekecewaanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keluarga berharap, Richard Eliazer bisa mendapatkan keadilan di persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
"Kalau boleh Bapak Presiden yang kami sangat hormati, tolonglah anak kami."
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui Bapak Presiden, tetapi semoga Bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua (orang tua Richard Eliezer)."
"Kami orang kecil Bapak,kami melihat tidak ada keadilan bagi anak-anak kami."
"Dia sudah melakukan kejujuran, dia sudah berusaha membantu dalam penyelidikan sehingga mereka (aparat) tidak perlu bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Richard berikan," kata Rynecke dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (21/1/2023).
![Keluarga berharap, Richard Eliazer bisa mendapatkan keadilan di persidangan atas pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ibunda-richard-eliezer-rynecke-alma-pudihang-berharap-ada-keadilan-untuk-anaknya.jpg)
Tidak hanya kepada Jokowi, Rynecke juga meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat memberikan keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
"Tolonglah Bapak Presiden untuk Bapak Kapolri bisa siapapun yang mendengarkan suara kami ini suara hati kami sebagai orang tua, tolonglah kami, karena kami merasa sangat tidak ada keadilan untuk saat ini," lanjut Rynecke.
Kata Ronny Talapessy soal Ibu Richard Eliezer yang Minta Keadilan ke Jokowi Imbas Tuntutan 12 Tahun
Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memberikan pendapatnya terkait Ibu dari kliennya yang memohon keadilan kepada Presiden Jokowi.
Diketahui Ibu dari Richard Eliezer, yakni Rynecke Alma Pudihang meminta tolong kepada Presiden Jokowi setelah anaknya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ronny menyebut permohonan dari Rynecke tersebut merupakan suara hati dari keluarga yang juga mewakili masyarakat di Indonesia.
Menurut Ronny, permohonan kepada Presiden Jokowi ini dilakukan semata-mata karena terusiknya rasa keadilan bagi Richard Eliezer.
"Ini kan suara hati dari keluarga dan juga mewakili masyarakat pada umumnya, masyarakat di Indonesia. Bahwa mereka meminta keadilan dalam hal ini."
"Karena ini terkait terusiknya rasa keadilan dari keluarga maupun masyarakat luas," kata Ronny dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut Ronny pun mengungkapkan harapan keluarga kepada Presiden Jokowi untuk bisa membantu Richard Eliezer.
Pasalnya sejak awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini muncul ke publik, Presiden Jokowi telah meminta hingga empat kali kepada penegak hukum Indonesia untuk bisa membuka kasus ini.
Hal itu lah yang kemudian menjadi harapan dari keluarga agar Presiden Jokowi bisa membantu Richard Eliezer.
"Kami berharap kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden di awal menyampaikan sampai empat kali untuk dibuka kasus ini. Keluarga mungkin berpikir Presiden lah yang bisa membantu," terang Ronny.
![Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang saat hadir langsung dalam sidang lanjutan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ibunda-bharada-e.jpg)
Meski demikian, Ronny menyebut pihaknya akan tetap menyerahkan semua proses peradilan bagi Richard Eliezer kepada penegak hukum.
Tak hanya itu, Ronny juga mengatakan pihaknya akan menghormati proses persidangan yang sudah berlangsung hingga saat ini.
"Tetapi terkait dengan proses yang ada di yudikatif, persidangan kita serahkan kepada persidangan yang sudah berjalan. Tetapi ini adalah suara hati," pungkasnya
Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak bisa melakukan intervensi terkait proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tanggapan ini merespons permintaan ibunda Bharada E yang mengganggap tuntutan 12 tahun penjara bagi anaknya dirasa berat.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus,” ujarnya saat konferensi pers setelah meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/1/2023).
Jokowi menegaskan dirinya selalu menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini.
“Kita harus menghormati proses hukum di lembaga negara yang sedang berjalan,” jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.