Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi
Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E agar ada keadilan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Pembelaan ini atas 12 tahun penjara untuk Bharada E dari jaksa penuntut umum.
Tak hanya Bharada E, hari ini terdakwa lainnya, Putri Candrawathi juga bakal menyampaikan pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara.
Sebelumnya, tiga terdakwa sudah menyampaikan pembelaan pada sidang Selasa (24/1/2023) kemarin.
Mereka yakni Kuat Maruf, Bripka Rizky Rizal dan Ferdy Sambo.
Jadwal lengkap sidang pembelaan Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu (25/1/2023) :
1. Rabu (25/1/2023) pukul 09.30 WIB.
Sidang atas terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
Bharada E Siap Sampaikan Pledoi
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.