Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E agar ada keadilan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi
Tribunnews
Kuasa Hukum Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan karena Jujur dan Tulus Minta Maaf. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya agar keadilan bisa ditegakkan. 

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, akan mempersiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Kami bekerja keras, fokus kami akan menyiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi," kata Ronny, dikutip dari youTube KompasTv, Minggu (22/1/2023).

Ronny pun menyampaikan sejumlah poin yang akan menjadi fokusnya pada sidang pekan depan.

"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah jusctice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi, kedua terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan."

"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny.

Baca juga: Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Bakal Jawab Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J

Ronny mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya.

Sehingga, Bharada E, kata Ronny, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan ahli pidana alat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban ," ucapnya.

Lanjut Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.

"Di fakta persidangan dia tidak disebut sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Ronny.

Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanya sebagai penerima perintah.

"Di fakta persidangan dia hanya sebagai penerima perintah."


"Jadi kalau terakit eksekutor kami keberatan."

"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa dan ada aspek psikologi," tegasnya.

Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (istimewa)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas