Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi
Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E agar ada keadilan
Penulis: Theresia Felisiani
Ronny menyebut, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi itu agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.
"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," kata Ronny saat dihubungi Tribunnewscom, Senin (23/1/2023).
Ronny menyebut, akan ada beberapa poin yang akan dituangkan pihaknya dalam nota pleidoi nantinya.
Hanya saja, Ronny tidak membeberkan secara detail pembelaan yang akan disampaikan.
"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," kata dia.
"Terkait Pledoi sudah 90 persen hampir selesai," tukas Ronny.
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Bharada E sendiri rencana digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dengan status justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara ini.
Sementara, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.
Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023) pekan depan.