Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E agar ada keadilan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi
Tribunnews
Kuasa Hukum Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan karena Jujur dan Tulus Minta Maaf. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya agar keadilan bisa ditegakkan. 

Ronny menyebut, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi itu agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.

"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," kata Ronny saat dihubungi Tribunnewscom, Senin (23/1/2023).

Ronny menyebut, akan ada beberapa poin yang akan dituangkan pihaknya dalam nota pleidoi nantinya.

Hanya saja, Ronny tidak membeberkan secara detail pembelaan yang akan disampaikan.

"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," kata dia.

"Terkait Pledoi sudah 90 persen hampir selesai," tukas Ronny.

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Bharada E sendiri rencana digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dengan status justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara ini.

Sementara, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan 

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023) pekan depan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas