Fakta Pleidoi Putri Candrawathi: Ditulis Tangan, Dibuat di Rutan Kejagung, hingga Judul soal Anak
Berikut fakta pleidoi yang dibuat oleh Putri Candrawathi dari ditulis tangah, dibuat di Rutan Kejagung, hingga judul yang menyinggung anaknya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain pleidoi dari tim kuasa hukumnya, Putri Candrawathi juga diberi kesempatan majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan yang dibuatnya sendiri.
Berdasarkan file yang diterima Tribunnews.com dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi, pleidoi dibuat ditulis tangan oleh istri Ferdy Sambo tersebut.
Selain itu, pleidoi tersebut dituliskan dalam 14 halaman dan ditandatangi oleh Putri sendiri.
Kemudian, pembuatan pleidoi itu dibuat oleh Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.
“Demikian sebuah surat dari balik jeruji Rumah Tahanan Kejaksaan Agung ini saya tulis dan saya sampaikan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim. Dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, sel Nomor 2.”
“Hormat saya, Putri Candrawathi,” tulis Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi dalam Nota Pembelaan: Saya Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada
Kemudian, Putri pun juga memberikan judul pada pleidoi yang ditulisnya dan berkaitan dengan hubungannya dengan seluruh anaknya.
Adapun judul pleidoinya adalah “Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengijinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra Putri Kami”.
Sementara ada beberapa poin di dalam pleidoi yang dituliskan Putri seperti penegasan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 silam.
“Berkali-kali yaitu, ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu.”
“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami perlakukan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” tulis Putri dalam pleidoinya.
Kemudian, Putri juga menceritakan mengalami hinaan hingga penghakiman buntut ditetapkannya dirinya sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Secara detail, ia mengungkapkan sempat melihat spanduk yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepadanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.