Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kuasa hukum terdakwa Fredy Sambo yakni Arman Hanis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bebaskan kliennya dari segala tuntutan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Fredy Sambo yakni Arman Hanis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bebaskan kliennya dari segala tuntutan dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Permohonan tersebut disampaikan Arman Hanis dalam lanjutan sidang Ferdy Sambo dalam agenda pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata Arman Hanis di persidangan.
"Pertama menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," sambungnya.
Arman Hanis melanjutkan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dakwaan kesatu primer, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ketiga menyatakan terdakwa Ferdy sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua pertama primer Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," sambungnya.
Selanjutnya dikatakan menyatakan terdakwa Ferdy sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan. Kedua pertama subsider Pasal 48 Ayat 1 junto Pasal 32 Undang-Undang 32 ayat 1 Undang-Undang ITE atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kelima menyatakan terdakwa Ferdy sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua primer Pasal 233 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," lanjutannya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo: Kiranya Tuhan Mengampuni Saya
Arman Hanis melanjutkan keenam menyatakan terdakwa Ferdy sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua subsider Pasal 221 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ketujuh membebaskan terdakwa Ferdy sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata Arman Hanis.
"Kedelapan memulihkan nama baik dan hak Ferdy Sambo dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," tutupnya.