Inilah Sanksi Bakal Calon Anggota DPD jika Terbukti Lakukan Pencatutan NIK sebagai Syarat Dukungan
Simak pencantutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai syarat dukungan kepada KPU.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sanksi pencantutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sanksi akan diberikan jika bakal calon anggota DPD terbukti mencatut NIK sebagai persyaratan dukungan.
Pasalnya dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD, terdapat syarat penyerahan bukti dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih terdapat dalam keputusan KPU nomor 478 tahun 2022, pasal 8.
Yaitu bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Dukungan dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan.
Baca juga: Pastikan NIK Tidak Tercatut sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD, Ini Cara Cek di Laman KPU
Atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi KTP setiap pendukung.
Di tahapan pencalonan anggota DPD, kemungkinan tidak lepas dari adanya dugaan pelanggaran.
Oleh karenanya penting jadi perhatian masyarakat terkait pencatutan NIK untuk memberikan dukungan palsu.
Adapun sanksi tegas jika terbukti adanya dukungan palsu, yaitu tercantum dalam UU 7 Tahun 2017 pasal 520.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)"
Jelas dalam isi pasal 580 tersebut, dapat digunakan sebagai cara antisipasi pencantutan identitas.
Jika terjadi pelanggaran pencatutan NIK seseorang untuk dukungan kepada bakal calon DPD, maka sanksinya dapat dipenjara hingga enam tahun.
Atau mendapatkan denda hingga Rp 72 juta.
Baca juga: KPU Harap Bantuan Ormas Sukseskan Pemilu 2024
Saksi Administrasi dari KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jika terdapat pencatutan NIK sebagai dukungan kepada bakal calon DPD, akan dikenai sanksi pengurangan 50 dukungan.
“Kalau ditemukan seperti itu (pencatutan NIK) diberikan sanksi pengurangan, kalau satu nama dikurangi 50 nama. Ketentuannya di Undang-undang,” kata Hasyim kepada Tribunnews di Kompleks Senayan, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), menurut Hasyim dapat diberikan sanksi tegas, tentu perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Sebab dalam undang-undang disebutkan dokumen palsu, sehingga perlu pembuktian apakah pemalsuan dukungan ada potensi pidananya.
“Karena di Undang-Undang disebutkan ‘dipalsukan’, sehingga pemalsuan ini kan tindak pidana dan lebih spesifik lagi tindak pidana pemilu. Maka harus dipastikan dulu,” jelas Hasyim.
Hal membutuhkan putusan dari pengadilan yang menyatakan dokumen dari nama yang dicatut dipalsukan.
Dalam rangka untuk mengantisipasi pencatutan nama, KPU telah menyiapkan laman pengecekan bukti dukungan kepada calon anggota DPD.
Baca juga: KPU Minta Ketegangan Antar-Parpol Diakhiri dalam Hadapi Pemilu Serentak
Simak cara mengecek data daftar pendukung bakal calon anggota DPD di laman KPU berikut ini.
Cara cek data daftar pendukung bakal calon anggota DPD
1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id atau klik di sini
2. Silahkan cek dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di e-KTP berjumlah 16 digit.
3. Verifikasi captcha dengan mengklik kolom saya bukan robot.
4. Lalu klik tombol ‘CARI’
5. Jika namamu tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD, maka akan tertulis:
"NIK:xxxxxxxxxx, anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun"
Jika nama dalam NIK yang dicari termasuk dalam data pendukung Bakal Calon DPD, tetapi sebenarnya tidak merasa memberikan dukungan.
Maka pemilik NIK tersebut dapat segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Cara tersebut dapat menjadi perhatian masyarakat terkait pencatutan indentitas untuk memberikan dukungan palsu.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Mario Christian Sumampow)