Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Saya Benar-benar Mengalami Kekerasan Seksual oleh Yosua

Putri Candrawathi mengatakan ia menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J, yang sudah dianggap sebagai keluarga. 

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Saya Benar-benar Mengalami Kekerasan Seksual oleh Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Putri Candrawati membacakan nota pembelaan atau pledoi dari tuntutan Jaksa Umum. Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi, bersikukuh menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J. 

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata JPU membacakan tuntutan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan," imbuhnya.

Baca juga: Ungkapan Putri Candrawathi ke Anaknya: Mama Terus Doakan Kalian dari Balik Jeruji Tahanan

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas