Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Sebut Ayah Merin Tiba di Soekarno-Hatta Waktu Petang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Izil Azhar alias Ayah Merin akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada waktu petang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua KPK Sebut Ayah Merin Tiba di Soekarno-Hatta Waktu Petang
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Komandan Satgas Partai Nasional Aceh (PNA), Izil Azhar (Ayah Merin). Ketua KPK Sebut Ayah Merin Tiba di Soekarno-Hatta Waktu Petang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Izil Azhar alias Ayah Merin akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada waktu petang.

Buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 itu akan diterbangkan dari Aceh sekira pukul 15.30 WIB.

"Tersangka IA (Izil Azhar) DPO KPK berhasil ditangkap di Aceh atas bantuan Polda Aceh. Saat ini Direktur Penyidikan KPK sudah di Banda Aceh. Nanti rencana tersangka IA akan dibawa dari Aceh kira-kira jam 15.30 dan perkiraan tiba di Soetta jam 18.35 WIB," kata Firli lewat keterangan tertulis, Rabu (25/1/2023).

Firli terus berkomunikasi dengan Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam Irjen Pol Ahmad Haydar terkait pemberangkatan Ayah Merin ke Jakarta.

Ia pun menyampaikan terimakasih kepada Polda NAD yang telah membantu operasi penangkapan buron tersebut.

"Saya komunikasikan terus dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dan saya sudah menyampaikan terima kasih atas bantuan Kapolda beserta jajaran," kata Firli.

Diberitakan sebelumnya, KPK berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

BERITA REKOMENDASI

Pergerakan Izil Azhar sudah terendus KPK dan Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sejak Desember 2022.

Izil Azhar diketahui sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.

"Benar, Selasa  (24/1) dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).

Profil Izil Azhar dan Perjalanan Kasus

Izil Azhar merupakan tangan kanan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018. 


Dia tercatat sebagai salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.

Izil Azhar juga dikenal sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang.

Menurut laporan, Izil Azhar sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut. 

Namun, dia lantas membelot dan bergabung dengan GAM.

Dari situlah, Izil Azhar dijuluki sebagai Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. 

Nama Izil Azhar terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Tangkap Mantan Panglima GAM Izil Azhar, DPO Kasus Korupsi Darmaga Sabang

Izil Azhar diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Irwandi Yusuf sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Uang itu disalurkan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 melalui Izil Azhar

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp2,9 miliar.

Kemudian, pada 2009, Irwandi Yusuf lewat Izil Azhar menerima uang senilai Rp6,9 miliar. Pemberian uang itu melalui delapan kali transaksi.

Lalu, pada 2010, Irwandi Yusuf kembali menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama senilai Rp9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi Yusuf menerima Rp13,030 miliar, lagi-lagi melalui perantara Izil Azhar. Pemberian ini melalui 39 kali transaksi.

Atas kasus ini, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara. 

Namun, baru menjalani hukuman 2 tahun, Irwandi Yusuf menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat pada Oktober 2022.

Lain halnya dengan Izil Azhar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia melarikan diri. 

Izil Azhar resmi menjadi buron KPK sejak Desember 2018.

"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam DPO. KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK waktu itu, Febri Diansyah, Rabu (26/12/2018).

Setelah lebih dari 4 tahun diburu, Izil Azhar akhirnya ditangkap. Proses hukum terhadap Izil pun segera dilanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas