Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bawa Izil Azhar ke Jakarta Hari Ini

KPK bawa Izil Azhar ke Jakarta hari ini, Rabu (25/1/2023) untuk selanjutnya dilakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Bawa Izil Azhar ke Jakarta Hari Ini
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Izil Azhar . KPK bawa Izil Azhar ke Jakarta hari ini, Rabu (25/1/2023) untuk selanjutnya dilakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang. 

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. 

Nama Izil Azhar terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini.

Izil Azhar diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Irwandi Yusuf sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Uang itu disalurkan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 melalui Izil Azhar

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp2,9 miliar.

Kemudian, pada 2009, Irwandi Yusuf lewat Izil Azhar menerima uang senilai Rp6,9 miliar. Pemberian uang itu melalui delapan kali transaksi.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, pada 2010, Irwandi Yusuf kembali menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama senilai Rp9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi Yusuf menerima Rp13,030 miliar, lagi-lagi melalui perantara Izil Azhar. Pemberian ini melalui 39 kali transaksi.

Atas kasus ini, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara. 

Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2019). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2019). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, baru menjalani hukuman 2 tahun, Irwandi Yusuf menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat pada Oktober 2022.

Lain halnya dengan Izil Azhar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia melarikan diri. 


Izil Azhar resmi menjadi buron KPK sejak Desember 2018.

"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam DPO. KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK waktu itu, Febri Diansyah, Rabu (26/12/2018).

Setelah lebih dari 4 tahun diburu, Izil Azhar akhirnya ditangkap. Proses hukum terhadap Izil pun segera dilanjutkan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas