KPK Periksa Anggota DPRD hingga Dirut Perusahaan Konstruksi Terkait TPPU Bupati Banjarnegara
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi guna mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
10 saksi itu akan diperiksa di Kantor Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan TPPU untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Kasus Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Polresta Banyumas
Berikut identitas 10 saksi dimaksud:
1. Puji Kasih Kastuti, Bagian keuangan PT Aneka Bangun Sarana
2. Feby Maulana Rijae, swasta
3. Amalia Desiana, Anggota DPRD Banjarnegara
4. Indra Rafli Bagus Perdana, mahasiswa
5. Sugeng Karyoto, Direktur CV Harya Dewa
6. Edy Purwanto, Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara
7. Syaiful Anwar, wiraswasta (Direktur Utama PT Faris Rachman)
8. Edi Wartono, CV Jaya Utama
9. Afila Asih Sejati, Mahawira Manggala Ciptakarya
10. Trisno Adjie, CV Buana Perkasa
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.
Kini, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Dalam kasus itu, Budhi diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi.
Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.
Dalam kasus pencucian uang, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi.
Budhi Sarwono sebelumnya divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017-2018.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Budhi berupa denda sebesar Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan.