Kuasa Hukum Putri Candrawathi Serahkan Bukti Tambahan Jelang Pembacaan Pleidoi, Ini Daftarnya
Kuasa hukum Putri Candrawathi menyerahkan bukti tambahan sebelum pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jaksel. Ini daftarnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) jelang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Febri mengungkapkan ada 12 bukti tambahan yang diserahkan kepada JPU dan majelis hakim setelah pada persidangan sebelumnya sudah memberikan 35 bukti tambahan di persidangan sebelumnya.
“Jadi bukti tambahan yang diajukan saat ini adalah bukti B36 sampai dengan bukti B47,” ujarnya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun untuk mempersingkat waktu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta agar Febri tidak menjabarkan keseluruhan bukti tambahan yang diserahkan.
Kemudian, Febri pun menyebut beberapa bukti tambahan yang diserahkan seperti resep pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Smart Co Lab pada periode November 2021-Juli 2022.
Lalu, tangkapan layar atau screen capture pesan WhatsApp dari saksi Ariyanto dengan petugas terkait pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Sidang Pleidoi Bharada E Hari Ini, Kuasa Hukum: Tetap Optimis, Proses Persidangan Masih Berjalan
Kemudian, foto aktivitas Brigadir J ketika menemani Ferdy Sambo di Rakernas pada Mei 2022.
“Keempat, kami juga mengajukan bukti keterangan pers yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Yosua di kediaman eks Kadiv Propam Polri.”
“Ada salah satu bagian terkait dengan dugaan kuat kekerasan seksual,” jelas Febri.
Barang bukti tambahan selanjutnya adalah artikel di media Harian Kompas yang ditulis oleh Guru Besar Hukum Pidana UGM sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edi Umar Syarief dengan judul ‘Perintah Jabatan dan Penyertaan.
Selanjutnya, berita Komnas HAM terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Kemudian, bukti pemesanan tiket keberangkatan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.
“Beberapa artikel media digital, kemudians satu bundel pendapat hukum ahli secara tertulis yaitu ahli Doktor Mahrus Ali dan Profesor Elwi Daniel.”
“Kemudian transkrip persidangan (dari) penasehat hukum dan tanggapan terhadap keterangan saksi. Kemudian transkrip verbatim seluruh persidangan ini,” ujarnya.
Baca juga: Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J