Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Serahkan Bukti Tambahan Jelang Pembacaan Pleidoi, Ini Daftarnya

Kuasa hukum Putri Candrawathi menyerahkan bukti tambahan sebelum pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jaksel. Ini daftarnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Kuasa Hukum Putri Candrawathi Serahkan Bukti Tambahan Jelang Pembacaan Pleidoi, Ini Daftarnya
YouTube Tribunnews.com
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat membacakan daftar bukti tambahan yang diserahkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Terakhir, bukti yang ditambahkan yaitu perbandingan beberapa keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang disebut Febri berubah berulang kali.

“Jadi seluruh daftar bukti tambahan ini, itu halaman lebih dari 2.000 halaman dan kami harap bisa dicermati lebih lanjut,” tutup Febri.

Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E.

Sebelumnya, pembacaan pleidoi juga telah dilakukan terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Selain itu, mereka juga telah dituntut oleh JPU terkait kasus ini yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Eliezer Bakal Bacakan Pledoi atas Tuntutan dari Jaksa dalam Sidang Hari Ini

Sementara, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.

Sedangkan Bharada E dituntut agar dihukum penjara 12 tahun.

Berita Rekomendasi

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas