Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Serahkan Bukti Tambahan Jelang Pembacaan Pleidoi, Ini Daftarnya

Kuasa hukum Putri Candrawathi menyerahkan bukti tambahan sebelum pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jaksel. Ini daftarnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Kuasa Hukum Putri Candrawathi Serahkan Bukti Tambahan Jelang Pembacaan Pleidoi, Ini Daftarnya
YouTube Tribunnews.com
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat membacakan daftar bukti tambahan yang diserahkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) jelang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Febri mengungkapkan ada 12 bukti tambahan yang diserahkan kepada JPU dan majelis hakim setelah pada persidangan sebelumnya sudah memberikan 35 bukti tambahan di persidangan sebelumnya.

“Jadi bukti tambahan yang diajukan saat ini adalah bukti B36 sampai dengan bukti B47,” ujarnya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun untuk mempersingkat waktu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta agar Febri tidak menjabarkan keseluruhan bukti tambahan yang diserahkan.

Kemudian, Febri pun menyebut beberapa bukti tambahan yang diserahkan seperti resep pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Smart Co Lab pada periode November 2021-Juli 2022.

Lalu, tangkapan layar atau screen capture pesan WhatsApp dari saksi Ariyanto dengan petugas terkait pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Sidang Pleidoi Bharada E Hari Ini, Kuasa Hukum: Tetap Optimis, Proses Persidangan Masih Berjalan

Kemudian, foto aktivitas Brigadir J ketika menemani Ferdy Sambo di Rakernas pada Mei 2022.

Berita Rekomendasi

“Keempat, kami juga mengajukan bukti keterangan pers yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Yosua di kediaman eks Kadiv Propam Polri.”

“Ada salah satu bagian terkait dengan dugaan kuat kekerasan seksual,” jelas Febri.

Barang bukti tambahan selanjutnya adalah artikel di media Harian Kompas yang ditulis oleh Guru Besar Hukum Pidana UGM sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edi Umar Syarief dengan judul ‘Perintah Jabatan dan Penyertaan.

Selanjutnya, berita Komnas HAM terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Kemudian, bukti pemesanan tiket keberangkatan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.

“Beberapa artikel media digital, kemudians satu bundel pendapat hukum ahli secara tertulis yaitu ahli Doktor Mahrus Ali dan Profesor Elwi Daniel.”

“Kemudian transkrip persidangan (dari) penasehat hukum dan tanggapan terhadap keterangan saksi. Kemudian transkrip verbatim seluruh persidangan ini,” ujarnya.

Baca juga: Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J

Terakhir, bukti yang ditambahkan yaitu perbandingan beberapa keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang disebut Febri berubah berulang kali.

“Jadi seluruh daftar bukti tambahan ini, itu halaman lebih dari 2.000 halaman dan kami harap bisa dicermati lebih lanjut,” tutup Febri.

Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E.

Sebelumnya, pembacaan pleidoi juga telah dilakukan terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Selain itu, mereka juga telah dituntut oleh JPU terkait kasus ini yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Eliezer Bakal Bacakan Pledoi atas Tuntutan dari Jaksa dalam Sidang Hari Ini

Sementara, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.

Sedangkan Bharada E dituntut agar dihukum penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas