Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PDIP Dukung Jabatan Kades 18 Tahun, Bukan 27

Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati dukung usulan masa jabatan kades diubah jadi 9 tahun selama 2 periode, maksimal jadi 18 tahun.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator PDIP Dukung Jabatan Kades 18 Tahun, Bukan 27
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati mendukung usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun selama dua periode sehingga maksimal jadi 18 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati mendukung usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun selama dua periode sehingga maksimal jadi 18 tahun.

Sadarestuwati tak sepakat usulan jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.

"9 tahun dengan 2 kali masa jabatan sudah cukup lah," kata legislator PDIP itu kepada Tribunnews.com, Selasa (24/1/2023).

Menurut Sadarestuwati, jabatan 9 tahun hanya untuk dua periode sangat cukup bagi kades dalam meletakkan pondasi perencanaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

"Dengan waktu 9 tahun kades sudah cukup mantap dalam meletakkan pondasi perencanaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyatnya dan di tambah 9 tahun untuk memantapkannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mendukung UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Said sepakat jika masa jabatan kades ditambah menjadi 9 tahun untuk dua periode.

Berita Rekomendasi

Menurut Said, proses Pilkades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang beberapa kasus memuncak secara eksesif.

"Terkadang pembelahan sosial akibat Pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan," kata Said di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Bamsoet menerima para kepala desa di Jakarta, Selasa (17/1/23).
Bamsoet menerima para kepala desa di Jakarta, Selasa (17/1/23). (MPR RI)

Said mengatakan masa jabatan kepala desa yang relatif singkat hanya 6 tahun, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh, justru akan mengeras kembali dan berpotensi menganggu kerukunan warga desa.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena Pilkades," ucap dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tidak sepakat apabila masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun tetapi dibatasi hanya 2 periode.

Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menilai, ketentuan tersebut tidak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya karena tidak bisa mencalonkan lagi.

"Yang sudah 2 periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," kata Sunan, Senin (23/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Sunan mengatakan Apdesi mengusulkan agar masa jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.

Sebab, menurutnya, tidak ada jaminan apabila Undang-Undang (UU) Desa direvisi maka ketentuan mengenai masa jabatan kades akan berlaku surut.

"Undang-undang pada umumnya itu kan nonretroaktif, tidak berlaku surut. Ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa?" kata Sunan.

"Misalkan yang 6 tahun 1 periode sekarang kan dia ketika pilkades yang keduanya dia mendapatkan 9 tahun kan, itu kan totalnya hanya 15 tahun kan, bukan 18 tahun," ujar Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat menambahkan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menemui massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menemui massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa Apdesi tidak menjadikan perubahan masa jabatan sebagai isu prioritas pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, revisi UU Desa semestinya berorientasi pada cita-cita mewujudkan kesejahteraan di desa.

"Yang harus digarisbawahi wahai rekan-rekan media, bahwa revisi itu bukan hanya terkait Pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu saja yang menjadi gorengan," kata Anwar.

Anwar mengatakan, salah satu isu yang diinginkan oleh tiga organisasi tersebut adalah adanya anggaran dana desa sebesar 7-10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Anwar, anggaran tersebut harus ditingkatkan untuk menggenjot pembangunan fisik maupun nonfisik di desa agar desa dapat menjadi penyangga ekonomi negara.

"Nonsense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya enggak ada, sedikit banget, termasuk ada intervensi-intervensi dari pihak pemerintah pusat makanya kita tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas