Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Streaming Sidang Pembelaan Bharada E: 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'

Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang dengan agenda pembelaan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Link Streaming Sidang Pembelaan Bharada E: 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023).

Dalam sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut Bharada E membacakan sendiri nota pembelaan sebelum Majelis Hakim memutuskan perkara.

Nota pembelaan tersebut ditulis oleh Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca juga: Hadiri Persidangan Bharada E Hari Ini, Anggota Brimob Angkatan Bharada E Minta Rekannya Dibebaskan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, berpesan kepada Bharada E agar tetap optimis.

Ronny mengatakan, pihaknya sudah berusaha dan berdoa menghadapi persidangan kasus Brigadir J yang masing berjalan ini.

"Pasca-pembacaan tuntutan kami berdiskusi, bahwa proses persidangan masih berjalan, kami sampaikan kepada Richard supaya tetap optimis."

"Kita berdoa, sudah berbuat yang terbaik, nanti kita serahkan kepada proses persidangan yang berjalan," ucapnya dalam tayangan Breaking News Kompas TV.

Berita Rekomendasi

Menurut Ronny, masih ada tahapan persidangan yang akan dijalani kliennya.

Termasuk, sidang pleidoi hari ini.

"Hari ini pleidoi, apabila jaksa ada replik, nanti kami juga akan duplik, kemudian putusan majelis hakim."

"Jadi, proses masih berjalan, supaya kita tetap optimis, berdoa, tetap tenang, bahwa keadilan itu masih ada," ungkap Ronny.

Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Pendukung Bharada E Terbagi Dua, Eliezers Angel dan Richards Angel

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas