Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK: Penasihat Hukum Sebaiknya Fokus Soal Pembelaan

Kuasa Hukum Lukas Enembe berharap KPK mengalihkan status penahanan menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Gubernur nonaktif Papua

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK: Penasihat Hukum Sebaiknya Fokus Soal Pembelaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan penasihat hukum (PH) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menginginkan kliennya menjadi tahanan kota.

Pihak KPK malah menyindir PH Lukas Enembe agar tidak kebanyakan gimik.

KPK berharap kuasa hukum membela Lukas Enembe dalam kaitannya substansi perkaranya.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, DPR Minta Mendagri Tetapkan Plt Gubernur Papua Secepatnya

"PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya. Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum. Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (25/1/2023).

Kendati demikian, Ali akan tetap mengecek permintaan penasihat hukum Lukas Enembe tersebut.

Dia menggarisbawahi, penahanan seseorang di dalam rutan, dalam hal ini Lukas Enembe, sudah melewati ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim hukum dan advokasi Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Lukas ke KPK

Penasihat hukum Lukas Enembe menyebut kliennya menderita komplikasi penyakit.

"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar ketua tim litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan.

Baca juga: KPK akan Kembangkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Lukas Enembe

Ia berharap KPK mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Lukas Enembe.

"Agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," ujarnya.

"Atau mengizinkan keluarga, terutama istri dan anak-anak, selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," imbuhnya.

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Jalan, Padahal Selama Ini Selalu Pakai Kursi Roda

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas