Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OJK Dalami Kasus Soal BCA Tolak Ganti Rugi Uang Nasabah yang Dibobol Tukang Becak

OJK dalami kasus terkait dengan pihak Bank BCA yang tidak mau ganti rugi uang nasabah yang kehilangan uang sebanyak Rp320 juta diambil tukang becak.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in OJK Dalami Kasus Soal BCA Tolak Ganti Rugi Uang Nasabah yang Dibobol Tukang Becak
IST
Ilustrasi. OJK dalami kasus terkait dengan pihak Bank BCA yang tidak mau ganti rugi uang nasabah yang kehilangan uang sebanyak Rp320 juta diambil tukang becak. 

Jahja pun menyampaikan bahwa karena wajah Setu dan Muin mirip, teller Bank BCA menjadi terkecoh hingga akhirnya Setu membawa kabur uang Rp 320 juta milik Muin itu.

Baca juga: Wartawan Media Online Jadi Korban Pencurian Motor di Daerah Duren Sawit, Satu Unit Yamaha NMAX Raib

Atas kejadian tersebut, Jahja mengimbau agar nasabah menjaga keamanan rekening.

Ia pun tidak mau mengevaluasi operasional standar prosedur (SOP) yang sudah diberlakukan pada teller Bank BCA.

"Teller tidak salah, semua dokumen asli, wajah penipu mirip nasabah. Nasabah pun terkejut saat lihat penipu kok mirip dia."

"Jadi jangan tambah yang bikin nasabah lain yang susah karena repot tambahan SOP," ujar Jahja.

Kronologi Kasus

Tukang becak bernama Setu mencairkan uang sebanyak Rp 320 juta yang bukan miliknya.

BERITA REKOMENDASI

Setu diketahui mencarikan uang tersebut dari rekening Muin Zachry dan melakukan aksinya tersebut dibantu oleh rekannya Thoha.

Diketahui, Setu mengelabuhi teller bank dengan mengaku sebagai pemilik rekening.

Sebagai informasi, kini keduanya sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Dalam materi dakwaan yang dibacakan, aksi itu dilakukan Setu di sebuah kantor cabang bank swasta di Jalan Indrapura Surabaya pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Saat itu dia hanya memakai masker dan kopiah dan hampir mirip dengan pemilik rekening bernama Muin Zachry," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat (20/1/2023) lalu.

Baca juga: Pelaku Pencurian Tas Ashanty Ketahuan, Atta Halilintar Beri Kode Sosoknya, Benarkah Orang Dekat?


Sementara rekannya, Thoha bertugas menyiapkan slip penarikan dan mengisinya dengan nominal Rp 320 juta, kemudian membubuhkan tanda tangan palsu pemilik rekening.

Aksi tersebut berjalan mulus dengan menekan tombol pin ATM yang sudah diberi oleh Thoha sebelumnya, Setu membawa keluar uang ratusan juga yang dimasukkan ke dalam dua tas kresek.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas