Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OJK Dalami Kasus Soal BCA Tolak Ganti Rugi Uang Nasabah yang Dibobol Tukang Becak

OJK dalami kasus terkait dengan pihak Bank BCA yang tidak mau ganti rugi uang nasabah yang kehilangan uang sebanyak Rp320 juta diambil tukang becak.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in OJK Dalami Kasus Soal BCA Tolak Ganti Rugi Uang Nasabah yang Dibobol Tukang Becak
IST
Ilustrasi. OJK dalami kasus terkait dengan pihak Bank BCA yang tidak mau ganti rugi uang nasabah yang kehilangan uang sebanyak Rp320 juta diambil tukang becak. 

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami kasus terkait dengan pihak BCA yang tidak mau memberi ganti rugi soal nasabahnya yang kehilangan uang sebanyak Rp 320 juta di Surabaya, Jawa Timur akibat diambil tukang becak.

Sebelumnya, diketahui bahwa tukang becak bernama Setu mencairkan uang sebanyak Rp320 juta yang bukan miliknya.

Mengenai hal itu, pihak BCA diketahui tidak mau memberikan ganti rugi uang tersebut.

Menanggapi soal pihak BCA yang tidak mau memberikan ganti rugi kepada nasabahnya itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito melakukan pendalaman atas kasus hukum itu.

Sarjito mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut guna memperoleh kecukupan informasi dan inti permasalahan dalam peristiwa pencurian uang tersebut.

"Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," ungkap Sarjito, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Penjelasan BCA soal Kasus Uang Nasabah Dibobol Tukang Becak Senilai Rp 320 Juta

Selain itu, pihak OJK juga turut mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, seperti saldon rekening di bank.

Berita Rekomendasi

"Hal-hal yang bersifat confidental agar dijaga dengan baik," ucap Sarjito.

Keamanan tersebut diperlukan agar dokumen keuangan nasabah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen.

Alasan  BCA Tak Mau Ganti Rugi

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja. OJK dalami kasus terkait dengan pihak Bank BCA yang tidak mau ganti rugi uang nasabah yang kehilangan uang sebanyak Rp320 juta diambil tukang becak. (HANDOUT)

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengaku tidak akan memberikan ganti rugi soal uang nasabahnya yang dicuri oleh tukang becak.

Lantaran, menurut Jahja, itu merupakan kelalaian nasabah sendiri karena KTP bahkan PIN ATM Muin telah diketahui oleh Setu.

"Di sini sudah jelas, uang nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan."

"KTP, PIN, dan buku tabungan nasabah yang kurang dijaga," kata Jahja, Senin (23/1/2023).

Jahja pun menyampaikan bahwa karena wajah Setu dan Muin mirip, teller Bank BCA menjadi terkecoh hingga akhirnya Setu membawa kabur uang Rp 320 juta milik Muin itu.

Baca juga: Wartawan Media Online Jadi Korban Pencurian Motor di Daerah Duren Sawit, Satu Unit Yamaha NMAX Raib

Atas kejadian tersebut, Jahja mengimbau agar nasabah menjaga keamanan rekening.

Ia pun tidak mau mengevaluasi operasional standar prosedur (SOP) yang sudah diberlakukan pada teller Bank BCA.

"Teller tidak salah, semua dokumen asli, wajah penipu mirip nasabah. Nasabah pun terkejut saat lihat penipu kok mirip dia."

"Jadi jangan tambah yang bikin nasabah lain yang susah karena repot tambahan SOP," ujar Jahja.

Kronologi Kasus

Tukang becak bernama Setu mencairkan uang sebanyak Rp 320 juta yang bukan miliknya.

Setu diketahui mencarikan uang tersebut dari rekening Muin Zachry dan melakukan aksinya tersebut dibantu oleh rekannya Thoha.

Diketahui, Setu mengelabuhi teller bank dengan mengaku sebagai pemilik rekening.

Sebagai informasi, kini keduanya sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Dalam materi dakwaan yang dibacakan, aksi itu dilakukan Setu di sebuah kantor cabang bank swasta di Jalan Indrapura Surabaya pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Saat itu dia hanya memakai masker dan kopiah dan hampir mirip dengan pemilik rekening bernama Muin Zachry," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat (20/1/2023) lalu.

Baca juga: Pelaku Pencurian Tas Ashanty Ketahuan, Atta Halilintar Beri Kode Sosoknya, Benarkah Orang Dekat?

Sementara rekannya, Thoha bertugas menyiapkan slip penarikan dan mengisinya dengan nominal Rp 320 juta, kemudian membubuhkan tanda tangan palsu pemilik rekening.

Aksi tersebut berjalan mulus dengan menekan tombol pin ATM yang sudah diberi oleh Thoha sebelumnya, Setu membawa keluar uang ratusan juga yang dimasukkan ke dalam dua tas kresek.

"Setelah aksinya berjalan mulus, Setu mendapatkan uang Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih," terang Putu.

Putu menyampaikan bahwa awalnya, Setu dan Thoha tidak saling mengenal dan baru berkenalan beberapa saat.

Alasan Thoha memilih Setu untuk melancarkan aksi tersebut karena tubuh dan wajah Setu mirip dengan pemilik rekening, Muin Zachry.

Baca juga: Rekayasa Pencurian, Ibu Rumah Tangga di Aceh Singkil Ternyata Gelapkan Uang Arisan untuk Bayar Utang

Saat itu, Thoha membujuk Setu untuk mencarikan uang milik ayahnya yang sedang sakit.

Pada hari yang sama, Thoha mencuri buku rekening Muin ke kamar kosnya di Jalan Semarang-Surabaya.

Selain buku rekening, Thoha juga mengambil KTP dan ATM milik Muin Zachry.

Diketahui juga, bahwa Thoha sebelumnya juga sudah mengetahui PIN m-banking milik Muin serta mengetahui Muin punya saldo rekening sebanyak Rp345 juta.

Sebelumnya, Thoha pun sempat mencari tahu di internet mengenai cara mencairkan uang di bank.

"Thoha sempat mencari tahu di laman Google cara mencairkan uang di bank," jelas Putu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis Hawaroh) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas