Pemerintah Mulai Distribusikan Tiket Vaksin Booster Kedua, untuk Siapa?
Pemerintah telah mendistribusikan tiket vaksinasi Covid-19 booster kedua mulai hari ini, Rabu 25 Januari 2023. Siapa yang mendapatkan tiket?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mendistribusikan tiket vaksinasi Covid-19 booster kedua mulai hari ini, Rabu 25 Januari 2023.
Hal tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan program vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas secara serentak di seluruh Indonesia.
Tiket vaksin booster kedua tersebut diberikan kepada kurang lebih 54 juta masyarakat umum.
Tentunya, masyarakat yang disarankan untuk vaksin booster kedua adalah yang sudah booster pertama, eligible (sudah melewati 6 bulan) untuk mendapatkan tiket booster kedua.
"Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing," ujar Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril di Jakarta, Selasa (24/1/2023), dikutip dari laman Kemenkes.
Sama seperti syarat vaksinasi sebelumnya, tiket vaksinasi diutamakan untuk mereka yg sudah lebih dari 6 bulan mendapatkan vaksinasi booster pertama.
Baca juga: Vaksin Booster Kedua Apakah Akan Jadi Syarat Perjalanan? Ini Kata Kemenkes
Sementara secara bertahap seluruh sasaran dengan usia lebih dari 18 tahun akan mendapatkan tiket booster kedua.
Mengingat pentingnya pemberian vaksinasi booster, Syahril menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, agar segera melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster kedua di daerahnya masing-masing.
"Dengan demikian, target minimal 70 persen masyarakat sudah mendapat dosis primer lengkap dan minimal 50 persen masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis booster dapat segera tercapai," ujar dr. Syahril.
Mengenai jenis vaksin, dr. Syahril menyebutkan Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin Covid-19 dari berbagai jenis dan merek, termasuk vaksin produksi dalam negeri, vaksin merah putih seperti Indovac dan Inavac.
Mekanisme pemberiannya tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022.
Seluruh kombinasi ini dipastikan aman dan berkhasiat karena telah mendapatkan EUA dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI.
Pemberiannya akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Baca juga: Pandemi Jadi Endemi, Menkes Rencanakan Vaksin Covid-19 Bisa Dibeli di Apotek
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.