Perangkat Desa Gelar Demo di DPR, Ribuan Personel Disiagakan untuk Pengamanan
1.713 personel Polda Metro amankan demonstrasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di gedung MPR/DPR, Rabu (25/1/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demontrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).
Terkait itu, pihak kepolisian telah menerima surat pemberitahuan soal adanya aksi demonstrasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan sebanyak 1.713 personel untuk mengawal aksi unjuk rasa itu.
"Iya ada demo dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Disiapkan 1.713 personel untuk pengamanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Dari surat pemberitahuan, estimasi pengunjuk rasa yang akan hadir dalam aksi itu tertulis hingga 100 ribu orang.
Namun, sejauh ini terlihat hanya ribuan orang yang datang di Gedung MPR/DPR.
Trunoyudo mengimbau kepada massa aksi untuk tetap mentaati peraturan yang ada dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Himbauan agar tertib dan menghargai juga hak hak masyarakat secara umum khususnya pengguna jalan umum lainnya untuk bisa menjalankan aktivitasnya hari ini, Polri akan mengamankan untuk memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat saudara saudara dari elemen Persatuan Perangkat Desa Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Perangkat Desa dan LSM yang Mediasi Pelaku dan Korban Rudapaksa di Brebes
Sementara itu, pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi meski masih bersifat situasional.
"Situasi masih situasional (rekayasa lalin) memang ada penghambatan tapi masih dialirkan belum dilakukan rekayasa," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan.
Tuntut Status Kepegawaian
Ketua PPDI Kabupaten Batang, Karnoto saat dihubungi Gonews.co, mengatakan, pihaknya saat ini ingingkan status kepegawaian yang belum jelas. "Jadi harus diperjelas dulu, kami Perangkat Desa itu masuk golongan apa? Apa ASN, PPPK atau apa?," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun.
Atas keputusan tersebut, kini perangkat Desa menuntut status kepegawaian.
Karnoto juga mengatakan, saat ini sejatinya perangkat desa memang sudah terima gaji dari APBN. Namun kata Dia, gaji tersebut diterima bisa tiga bulan sekali, enam bulan sekali bahkan ada yang sampai 1 tahun. "Kalau status tidak jelas, ya begitulah, akhirnya gaji juga tak jelas terimanya," paparannya.
Selain itu, PPDI Batang menurutnya juga menuntut perbaikan serta peningkatan tunjangan bagi RT/RW.
Sementara itu, Ketua PPDI Grobogan, Sundarmo, mengatakan bahwa aksi demo ke Jakarta itu akan menyuarakan isu-isu yang berkembang saat ini.
Khususnya karena muncul desakan dan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.