Pledoi Ferdy Sambo: Kebahagiaan Berganti Suram, Sepi, dan Gelap
Ferdy Sambo mengaku masih optimistis ada keadilan dirinya walaupun hanya setitik nadir.
Editor: Erik S
"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan,” tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo pidana seumur hidup atas kasus
pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Baca juga: Bela Ajudannya, Ferdy Sambo: Ricky Rizal Tak Setuju Backup Saya
Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan
menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy
Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup
penjara.
Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribun Network/Reynas Abdila)