Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Periksa Ponsel Wowon untuk Dalami Perintah Sosok Fiktif Aki Banyu Kepada Duloh dan Dede

Polisi masih mendalami figur fiktif Aki Banyu yang diperankan tersangka Wowon dalam kasus serial killer atau pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Akan Periksa Ponsel Wowon untuk Dalami Perintah Sosok Fiktif Aki Banyu Kepada Duloh dan Dede
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ia mengatakan pihaknya masih mendalami figur fiktif Aki Banyu yang diperankan tersangka Wowon dalam kasus serial killer atau pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami figur fiktif Aki Banyu yang diperankan tersangka Wowon Erawan dalam kasus serial killer atau pembunuhan berantai yang dilakukan di Bekasi dan Cianjur Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik saat ini sedang mencari tahu pembicaraan apa saja yang disampaikan Aki Banyu alias Wowon untuk memerintahkan Duloh dan Dede dalam membunuh dan menipu korban.

Diketahui, selama ini Aki Banyu memerintahkan Duloh dan Dede hanya melalui sambungan seluler.

"Apa alat buktinya? Alat buktinya adalah handphone Aki Banyu ada pada Wowon. Tentu nanti secara digital forensik, perbincangan, percakapan atau message yang ada di device itu akan dilakukan secara forensik," ucap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Polisi sebelumnya mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan berantai yang terjadi di Kabupaten Bekasi dan Cianjur Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Kain Kafan Ditemukan Masih Utuh

Tersangka Wowon Erawan ternyata memerankan sosok fiktif untuk memperdaya para korban penipuan.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan peran fiktif yang dipakai Wowon selama ini dikenal dengan sebutan Aki Banyu.

"Ternyata tersangka Wowon ini berperan sebagai Aki Banyu selain atas nama Wowon ternyata yang bersangkutan ini berperan sebagai Aki Banyu yang merupakan figur fiktif," ucap Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Jasad Siti dan Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs Dibawa ke RS Polri untuk Diautopsi

Lanjut Hengki, sosok Aki Banyu yang diperankan Wowon lah yang memerintahkan tersangka Duloh dan Dede Solehudin untuk membunuh para korban.

Sosok Aki Banyu selama ini melontarkan tipu daya termasuk menyarankan kepada seorang korban menceburkan diri ke laut apabila ingin mendapat kesuksesan.

Bahkan, berdasarkan pendalaman polisi, seorang saksi sempat curiga pada saat ia diperintahkan untuk bergerak ke pinggir kapal saat perjalanan menyebrang pulau.

"Dan ternyata saat dikonfirmasi kepada tersangka benar 'saya memerintahkan bila ingin sukses maka harus nyemplung ke laut'," jelas Hengki.

Aki Banyu oleh para korban dan bahkan tersangka Duloh dan Dede Solehudin dianggap sebagai sosok yang sangat sakral.

Dianggapnya sakral sosok Aki Banyu ini oleh Duloh dan Dede lantaran keduanya selama ini tak mengetahui bahwa sosok Aki Banyu itu adalah Wowon.

Baca juga: Kisah Para Calon Korban Pembunuhan Wowon dkk yang Lolos dari Maut: Selamat Meski Mulut Sudah Berbusa

"Jadi tokoh yang dianggap sakral yang sudah ditemui itu padahal Wowon. Bahkan tersangka Duloh dan Dede setelah sekian lama baru tahu kalau Aki Banyu itu Wowon setelah dia tertangkap," pungkasnya.

Kasus pembunuhan berantai Wowon Cs terungkap setelah ada peristiwa keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.

Sementara itu, seorang anak bernama Neng Ayu (5) selamat dari tindakan biadab Wowon Cs.

Sementara seorang pelaku bernama M Dede Solehudin yang ikut menenggak racun guna mengaburkan pembunuhan tersebut selamat karena kadar racun yang diminum sedikit.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Makam Halimah, Istri ke-5 Tersangka Wowon

Setelah terbongkar aksi jahat tersebut, polisi pun menangkap tiga tersangkanya yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.

Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.

Di Cianjur, terdapat lima orang korban, empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.

Wowon membunuh istrinya Wiwin.

Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.

Satu orang lainnya yang dibunuh yakni bernama Farida.

Farida diketahui merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijanjikan dapat menggandakan uang oleh para tersangka.

Keempat jenazah itu dimasukan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur bersama semua barang-barangnya.
Tersangka menuntup lubang itu dengan cara dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.

Selanjutnya, satu korban lainnya bernama Halimah yang merupakan istri kelima Wowon.

Halimah diketahui dibunuh Duloh.

Duloh saat itu mengaku kepada keluarga jika Halimah meninggal dunia karena sakit.

Padahal, Halimah tewas akibat dicekik Duloh.

Jasad Halimah pun kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Cilicin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lalu, satu korban lainya bernama Siti dibuang ke laut di daerah Surabaya, Jawa Timur oleh Wowon cs dengan meminta tolongan Noneng.

Jasad Siti ditemukan dan dimakamkan secara layak di Garut.

Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.

Hingga kini total korban yang dibunuh Wowon cs berjumlah sembilan orang.

Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas