Putri Candrawathi dan Bharada E Siap Sampaikan Pembelaan Hari ini
Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan jalani sidang pembelaan atau pledoi setelah dituntut jaksa 8 tahun dan 12 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Pembelaan ini atas tuntutan dari jaksa yakni 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi dan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Kubu Putri Candrawathi dan Bharada E sudah siap membacakan pembelaan mereka.
Majelis hakim telah memberikan waktu kurang lebih satu minggu pada masing-masing terdakwa untuk menyusun pembelaan.
Sebelumnya, tiga terdakwa sudah menyampaikan pembelaan pada sidang Selasa (24/1/2023) kemarin.
Mereka yakni Kuat Maruf, Bripka Rizky Rizal dan Ferdy Sambo.
Jadwal lengkap sidang pembelaan Ferdy Sambo dkk pekan ini.
1. Selasa (24/1/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
2. Rabu (25/1/2023) pukul 09.30 WIB.