Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi dan Bharada E Siap Sampaikan Pembelaan Hari ini

Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan jalani sidang pembelaan atau pledoi setelah dituntut jaksa 8 tahun dan 12 tahun penjara.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Putri Candrawathi dan Bharada E Siap Sampaikan Pembelaan Hari ini
Istimewa
Hari ini Rabu (1/11/2022), Putri Candrawathi (kiri) akan diperiksa sebagai terdakwa dan Richard Eliezer atau Bharada E akan jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi setelah dituntut jaksa 8 tahun dan 12 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Pembelaan ini atas tuntutan dari jaksa yakni 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi dan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Kubu Putri Candrawathi dan Bharada E sudah siap membacakan pembelaan mereka.

Majelis hakim telah memberikan waktu kurang lebih satu minggu pada masing-masing terdakwa untuk menyusun pembelaan.

Sebelumnya, tiga terdakwa sudah menyampaikan pembelaan pada sidang Selasa (24/1/2023) kemarin.

Mereka yakni Kuat Maruf, Bripka Rizky Rizal dan Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Jadwal lengkap sidang pembelaan Ferdy Sambo dkk pekan ini.

1. Selasa (24/1/2023) pukul 09.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).

2. Rabu (25/1/2023) pukul 09.30 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas