Putri Candrawathi dan Bharada E Siap Sampaikan Pembelaan Hari ini
Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan jalani sidang pembelaan atau pledoi setelah dituntut jaksa 8 tahun dan 12 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
Sidang atas terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
Putri Candrawathi Siap Bacakan Pledoi
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap melayangkan pleidoi, Rabu (25/1/2023) ini.
"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).
Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir J
Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.
Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).