Putri Candrawathi Sebut Joshua Telah Lakukan Perbuatan Keji Hingga Mengancam Membunuh Dirinya
Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya mengalami perbuatan keji hingga diancam akan dibunuh oleh Joshua.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya mengalami perbuatan keji hingga diancam akan dibunuh oleh Joshua.
Pernyataan tersebut itu disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan persidangan agenda pledoi dalam kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi kepada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yoshua melakukan perbuatan keji terhadap saya," kata Putri Candrawathi di persidangan.
Putri melanjutkan bahwa Joshua telah melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam akan membunuhnya. Bukan hanya bagi dirinya juga bagi orang-orang yang ia cinta. Jika ada orang yang mengetahui apa yang ia lakukan.
"Yang mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Atas peristiwa itu mengalami trauma yang mendalam dalam diri saya, hingga saat ini rasa malunya yang berkepanjangan. Bukan hanya bagi saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," sambungnya.
Baca juga: Sambil Menangis, Putri Candrawathi Masih Bersikukuh Alami Kekerasan Seksual
Dikatakan Putri Candrawathi dalam goncangan jiwa yang berusaha ia pendam dengan segala tenaga yang tersisa, ia memutuskan segera kembali ke Jakarta pada hari Jumat, 8 Juli 2022.
"Sepanjang perjalanan, saya beristirahat serta menguatkan hati saya untuk memberanikan diri bercerita pada orang yang paling saya percayai, yakni suami saya bapak Ferdy Sambo," kata Putri.
"Sebagai seorang isteri kepada siapa lagi saya harus menceritakan kepedihan ini kalau tidak pada Suami orang yang paling saya cintai dan pelindung bagi keluarga kami sekeluarga," tutupnya.
Putri Menangis
Putri Candrawathi kembali menangis saat mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023).
Putri menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Dia menangis saat membacakan bagian kekerasan seksual yang diklaim dialaminya di Rumah Magelang pada 7 Juli 2023.
"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan," ujar Putri sembari terisak.
Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa alias diperkosa.
Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.
Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.
Baca juga: 5 Poin Pembelaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Singgung Soal Ganti Pakaian
Ancam Dibunuh
Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.
"Dia mengancam akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu. Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.
"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak."
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.