Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum dan Bisik-bisik Jaksa Dengar Pleidoi Penasehat Hukum Putri Candrawathi Soal Manipulasi

(JPU) sempat bereaksi atas pleidoi atau pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Putri Candrawathi dalam persidangan hari ini, Rabu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Senyum dan Bisik-bisik Jaksa Dengar Pleidoi Penasehat Hukum Putri Candrawathi Soal Manipulasi
Ashri Fadilla
Reaksi Jaksa Penuntut Umum saat mendengarkan pleidoi tim penasehat hukum Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bereaksi atas pleidoi atau pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Putri Candrawathi dalam persidangan hari ini, Rabu (25/1/2023).

Reaksi itu berupa senyuman saat tim PH menyebutkan adanya manipulasi yang dilakukan tim JPU.

Manipulasi itu disebut tim PH berkaitan dengan tudingan bahwa Putri Candrawathi menghubungi suaminya Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022 tengah malam.

"Penuntut Umum memanipulasi peristiwa ini dan mengkait-kaitkan seolah-olah peristiwa ini adalah bagian dari perencanaan pembunuhan tanpa dasar bukti apapun," ujar pengacara Putri, Febri Diansyah, membacakan dengan penuh penekanan.

Tak hanya tersenyum, tim JPU juga saling berbisik ketika mendengar bagian pleidoi itu.

Kemudian Febri melanjutkan beberapa poin pembelaan lain mengenai manipulasi yang menurutnya telah dilakukan JPU.

Reaksi Jaksa Penuntut Umum saat mendengarkan pleidoi tim penasehat hukum Putri Candrawathi.
Reaksi Jaksa Penuntut Umum saat mendengarkan pleidoi tim penasehat hukum Putri Candrawathi. (Ist)

Di antaranya berkaitan dengan permintaan Putri agar Kuat Maruf menyupirinya dari Rumah Magelang menuju Rumah Saguling.

Berita Rekomendasi

Padahal menurut tim PH, saat itu Putri hanya meminta Ricky Rizal untuk menyiapkan mobil.

"Penuntut Umum pun telah memanipulasi peristiwa saksi Kuat Ma'ruf menyetir mobil seolah-olah hal tersebut adalah bagian dari perencanaan," ujar Febri.

Selain itu, tim PH juga menyinggung tudingan JPU mengenai pengaturan tempat duduk di mobil saat perjalanan dari Rumah Saguling menuju Rumah Duren Tiga.

Menurut kubu Putri Candrawathi, tak ada yang mengatur posisi tempat duduk di mobil pada saat itu.

"Fakta adanya perbedaan tempat duduk kembali dimanipulasi oleh Penuntut Umum dan dihubung-hubungkan dengan aspek perencanaan untuk membunuh Korban Nofriansyah Josua Hutabarat."

Pleidoi yang dibacakan tim PH itu merupakan upaya pembelaan bagi Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Lakukan Perbuatan Keji, Menganiaya hingga Ancam Membunuh

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas