Sudah Dapat Hukuman Sosial dari Publik, Ferdy Sambo Minta Hakim Adil Memutus Perkara
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengatakan dirinya sudah mendapatkan hukuman sosial
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Trbunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengatakan dirinya sudah mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat yang amat berat.
Hukuman sosial tersebut tak hanya tertuju kepada dirinya, tapi juga kepada keluarganya, termasuk ke anak-anaknya.
"Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (atau) social punishment yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak kami," kata Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Sambo pun berharap agar majelis hakim bisa memutuskan perkara yang menjeratnya dengan seadil-adilnya.
Tak lupa, ia memohon kepada Tuhan atas segala kesalahan yang ia perbuat. Sambo berharap Tuhan dapat mengampuninya, dan memberikannya kesempatan untuk bertobat sehingga bisa memperbaiki sebagai pribadi yang lebih baik. Sambo pun turut mengutip ayat dari Kitab Mazmur serta Kitab Wahyu.
"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13, 'janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku'," kata Ferdy Sambo.
"Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19, 'barang siapa ku kasihi, ia ku tegor dan ku hajar, sebab itu relakan lah hatimu dan bertobatlah'. Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," tambahnya
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Lewat Pleidoi, Sambo Pamer Prestasi di Polri: 6 Pin Emas Kapolri dan Anugerah Bintang dari Presiden
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.