Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pleidoinya, Richard Kutip Ayat Alkitab: Tuhan Dekat dengan Orang yang Remuk Jiwanya

Richard Eliezer mengutip ayat Alkitab saat membacakan pleidoi, Rabu (25/1/2023). Ayat tersebut berasal dari kitab Mazmur bab 34 ayat 19.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dalam Pleidoinya, Richard Kutip Ayat Alkitab: Tuhan Dekat dengan Orang yang Remuk Jiwanya
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Richard Eliezer mengutip ayat Alkitab saat membacakan pleidoi, Rabu (25/1/2023). Ayat tersebut berasal dari kitab Mazmur bab 34 ayat 19.Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Richard Eliezer atau Bharada E mengutip salah satu ayat Alkitab yaitu yang berasal dari kitab Mazmur bab 34 ayat 19 saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Sebelum mengutipnya, Richard menjelaskan sering dinasihati ibu dan ayahnya untuk mengingat ayat Alkitab ini ketika dalam kondisi lemah.

Sehingga, kata Richard, ayat ini bisa menjadi kekuatan baginya.

“Izinkan saya mengutip satu ayat Alkitab yagn orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya.”

“Mazmur 34:19 ‘sebab Tuhan dekat dengan orang yagn patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya’, saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan,” tuturnya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun judul dari pleidoi yang dibacakan Richard adalah ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”

Baca juga: Perbandingan Pembelaan Richard Eliezer Vs Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf & Ricky Rizal

Sementara ada beberapa poin yang disampaikan dalam pleidoi Richard seperti tertundanya pernikahan dengan tunangannya hingga permintaan maaf terhadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Rekomendasi

Terkait pernikahan dengan tunangannya, Richard mengaku tidak memaksakan hubungannya jika nanti harus dihukum penjara.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterimakasih atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatian,” ujarnya.

“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulan saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” sambung Richard.

Permintaan maaf Richard kepada Listyo Sigit lantaran dirinya tidak berkata jujur.

Kemudian, Richard juga menceritakan perjalanannya hingga menjadi anggota Brimob.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan beberapa penugasan yang pernah dilakukannya seperti saat menjadi navigator Satgas Tinombala Poso, menjadi tim pengamanan di Manokwari saat Pilkada 2020, hingga penugasan di Cikeas tahun 2021.

Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Permohonan Maaf dan Penyesalan Mendalam kepada Keluarga Joshua

Selanjutnya, isi pleidoi Richard adalah dianggap disia-siakan oleh Ferdy Sambo selaku saat menjadi atasannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas