Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pleidoinya, Richard Kutip Ayat Alkitab: Tuhan Dekat dengan Orang yang Remuk Jiwanya

Richard Eliezer mengutip ayat Alkitab saat membacakan pleidoi, Rabu (25/1/2023). Ayat tersebut berasal dari kitab Mazmur bab 34 ayat 19.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dalam Pleidoinya, Richard Kutip Ayat Alkitab: Tuhan Dekat dengan Orang yang Remuk Jiwanya
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Richard Eliezer mengutip ayat Alkitab saat membacakan pleidoi, Rabu (25/1/2023). Ayat tersebut berasal dari kitab Mazmur bab 34 ayat 19.Tribunnews/Jeprima 

“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya.”

“Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” katanya.

Pada akhir pleidoinya, Richard berpasrah kepada keputusan majelis hakim dan Tuhan terkait nasib dirinya buntut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya  yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Richard Eliezer dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Bharada Richard Eliezer Berterima Kasih Kepada Mahfud MD Hingga Presiden Jokowi

Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Berita Rekomendasi

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas