Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasnaeni 'Wanita Emas' Kembali Laporkan Ketua KPU RI ke DKPP Atas Kasus Dugaan Pelecehan

Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasnaeni 'Wanita Emas' Kembali Laporkan Ketua KPU RI ke DKPP Atas Kasus Dugaan Pelecehan
Istimewa
Hasnaeni diwakili tim kuasa hukumnya, Ihasan Perima Negara, SE SH MM dan A. Bashar SH MH datang ke Kantor DKPP, Jl KH Wahid Hasyim membawa sejumlah dokumen dan bukti percakapan whatsapp, foto, dan video. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, Kamis (26/1/2023) siang.

Hasnaeni diwakili tim kuasa hukumnya, Ihasan Perima Negara, SE SH MM dan A. Bashar SH MH datang ke Kantor DKPP, Jl KH Wahid Hasyim membawa sejumlah dokumen dan bukti percakapan whatsapp, foto, dan video.

Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan nomor 01-26/SET-02/I/2023.

Laporan ini kata Ihsan, memang pernah dilayangkan kuasa hukum sebelumnya per tanggal 22 Desember 2022 namun tiba-tiba dicabut secara sepihak.

Baca juga: Keluarga Wanita Emas Sebut Hasnaeni Sedang Depresi, Kuasa Hukum: Klien Kami Sehat

"Dengan pencabutan pengaduan saat itu yang dilakukan kuasa hukum sebelumnya (Farhat Abbas) tanpa klarifikasi dan persetujuan pelapor (Hasnaeni) yang menandatangani pengaduan tersebut, maka dengan ini kami mewakili pelapor untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Kami juga telah melaporkan saudara Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan ke klien kami (Hasnaeni)," ujar Ihsan yang juga Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu.

Kuasa hukum Hasnaeni lainnya, A Bashar, SH, MH berharap laporan pengaduan tersebut segera diproses.

Dengan adanya dugaan pelecehan seksual dan dugaan pengancaman yang dilakukan penyelenggara pemilu sesuai Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Ini untuk menjaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, jujur dan adil," terang A Bashar yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas