Kejaksaan Agung Ungkap Kepentingan Periksa Sekjen dan Irjen Kominfo Terkait Korupsi BTS
Kejaksaan Agung buka suara soal pemeriksaan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal pemeriksaan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kominfo, Kejaksaan Agung telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen), Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Mira Tayyiba.
Keduanya telah diperiksa pada Selasa (17/1/2023) terkait dengan pengawasan terhadap proyek pengadaan tower BTS di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
"Selain selaku Sekjen dan Irjen, juga selaku pengawas," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/1/2023).
Dari pemeriksaan Sekjen dan Irjen Kominfo ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Termasuk bila ada indikasi fraud atau kecurangan.
Baca juga: Usut Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Pondok Indah Golf
"Nanti itu, karena masih kita cek dengan keterangan yang lain, alat bukti yang lain," kata Kuntadi.
Pemeriksaan terhadap keduanya diungkap Kuntadi sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan terkait kasus ini.
"Ya hasil geledah itu. Kemudian kita ikuti dengan pemeriksaan saksinya. Nah inilah kita panggil Sekjennya, Irjennya," katanya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (7/11/2022) lalu, tim penyidik telah menggeledah kantor Kementerian Kominfo Pusat di Jakarta.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Dirut BAKTI Kominfo Punya Harta Rp 21 Miliar
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pihak Kejaksaan pun telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut
"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Sosok Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tower BTS
Kemudian pada Rabu (4/1/2023) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.