Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Ungkap Kepentingan Periksa Sekjen dan Irjen Kominfo Terkait Korupsi BTS

Kejaksaan Agung buka suara soal pemeriksaan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Ungkap Kepentingan Periksa Sekjen dan Irjen Kominfo Terkait Korupsi BTS
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi (tengah) buka suara soal pemeriksaan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal pemeriksaan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kominfo, Kejaksaan Agung telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen), Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Mira Tayyiba.

Keduanya telah diperiksa pada Selasa (17/1/2023) terkait dengan pengawasan terhadap proyek pengadaan tower BTS di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

"Selain selaku Sekjen dan Irjen, juga selaku pengawas," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/1/2023).

Dari pemeriksaan Sekjen dan Irjen Kominfo ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Termasuk bila ada indikasi fraud atau kecurangan.

Baca juga: Usut Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Pondok Indah Golf

"Nanti itu, karena masih kita cek dengan keterangan yang lain, alat bukti yang lain," kata Kuntadi.

BERITA REKOMENDASI

Pemeriksaan terhadap keduanya diungkap Kuntadi sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan terkait kasus ini.

"Ya hasil geledah itu. Kemudian kita ikuti dengan pemeriksaan saksinya. Nah inilah kita panggil Sekjennya, Irjennya," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (7/11/2022) lalu, tim penyidik telah menggeledah kantor Kementerian Kominfo Pusat di Jakarta.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Dirut BAKTI Kominfo Punya Harta Rp 21 Miliar

Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pihak Kejaksaan pun telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.

Baca juga: Sosok Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tower BTS

Kemudian pada Rabu (4/1/2023) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Kita lakukan penggeledahan bersamaan dengan ditetapkan tersangka," ujar Kuntadi, Kamis (5/1/2023).

Menurut Kuntadi, ada dua rumah Anang Latif yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus. Keduanya diketahui berlokasi di Jakarta

"Kebetulan salah satu tersangka, si AAL itu ada dua kediaman," ujar Kuntadi.

Tak hanya Anang Latif, penggeledahan juga dilakukan di rumah dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kediaman Galumbang yang digeledah berlokasi di Jakarta. Sementara kediaman Yohan yang digeledah berlokasi di Depok, Jawa Barat.

"Satu di depok. (Kediaman) YS," kata Kuntadi.

Lalu teranyar, Kejaksaan Agung telah menggeledah Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan.

Menurut Kuntadi, penggeledahan di tempat bermain golf itu untuk mendalami pertemuan-pertemuan di sana yang berkaitan dengan kasus ini.

"Ada informasi pertemuan di tempat itu, sehingga kita mau cek kebenaran," ujar Kuntadi kepada Tribunnews.com, pada Kamis (26/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1/2023).

Saat itu dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Teranyar, Kejaksaan Agung telah menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka pada Selasa (24/1/2023).

Dalam kasus ini, Kejaksaan menemukan bahwa Anang melakukan permufakatan jahat dengan Mukti Ali.

"Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya dalam keterangan resmi pada Selasa (24/1/2023) malam.

Akibat permufakatan itu, PT Huawei Tech Investmen ditetapkan sebagai pemenang tender proyek oleh BAKTI Kominfo.

"Ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ujar Kuntadi.

Selain itu, Anang juga disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.

Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.

Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas