Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Telah Serahkan Berkas Perkara ke PN Jakbar, Irjen Teddy Minahasa Cs Segera Disidangkan

(Kejati) DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus peredaran narkoba yakni Irjen Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakbar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejati DKI Telah Serahkan Berkas Perkara ke PN Jakbar, Irjen Teddy Minahasa Cs Segera Disidangkan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan Irjen Teddy Minahasa dengan baju tahanan dan tangan ditutup kain saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus peredaran narkoba yakni Irjen Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, adapun penyerahan berkas perkara kepada PN Jakarta Barat itu telah dilakukan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaanya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan," kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (26/1/2023).




Selain Teddy, Anang juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara terhadap enam tersangka lain dalam kasus narkoba tersebut dan telah diserahkan di hari yang sama.

Adapun ke enam tersangka itu yakni, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'arif.

"Sebelumnya juga jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dan telah memenuhi syarat formil maupun materil," jelasnya.

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram.

BERITA TERKAIT

Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.

"Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram," pungkasnya 

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa akan Digelar 2 Februari 2023 di PN Jakbar

Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas