Kementerian PPPA Mencatat 16.106 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Sepanjang 2022
Dari 16 ribu kasus tersebut, 17.641 anak telah menjadi korban. Lebih dari setengahnya, yaitu 54,3% merupakan korban kekerasan seksual.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat adanya 16.106 kasus kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia pada 2022.
Dari 16 ribu kasus tersebut, 17.641 anak telah menjadi korban. Lebih dari setengahnya, yaitu 54,3 persen merupakan korban kekerasan seksual.
Artinya, ada 8.820 anak di Indonesia yang telah menjadi korban kekerasaan seksual pada tahun 2022.
Baca juga: KPAI: Kasus Kekerasan Anak di Indonesia Paling Banyak di Asia Tenggara
Data anak-anak yang menjadi korban kekerasan pun direkam Kementerian PPPA meningkat sejak tahun 2020. Di mana pada tahun 2020 ada 11.278 anak menjadi korban kekerasan, kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi 14.517 anak.
Kemudian berdasarkan survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2021, ada 4 dari 100 anak laki-laki yang tinggal di perkotaan mengalami kekerasan seksual pada tahun 2021.
"4 dari 100 anak laki-laki usia 13 sampai 17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk kontak maupun non kontak di sepanjang hidupnya," ujar Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang dalam Seminar Nasional Proteksi Diri dari Predator Seksual oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Kamis (26/1/2023).
Sementara di pedesaan, terdapat 3 dari 100 anak laki-laki mengalami kekerasan seksual pada tahun 2021.
Adapun bagi anak perempuan, prevalensinya disebut Bintang lebih tinggi dari laki-laki, baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan.
"Bahkan dua kali lipatnya dibanding anak laki laki, yaitu 8 dari 100," katanya.
Kondisi seperti ini pun disebut Bintang memperihatinkan karena dapat memberikan beragam dampak bagi anak yang menjadi korban.
"Mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, demikian juga seksual," ujarnya.
Baca juga: Kekerasan Anak Terus Terulang, LPSK Desak Polri Usut Lagi Kasus Dugaan Rudapaksa di Luwu Timur
Oleh sebab itu, sebagai Menteri PPPA dia berharap angka tersebut dapat ditekan dengan melakukan berbagai upaya, di antaranya:
• Pencegahan melalui gerakan-gerakan masif yang melibatkan semua stakeholder;
• Literasi dan penyadaran publik untuk pencegahan dan penanganan kekeradan. Termasuk pengembangan berbagai media promosi dan publikasi;
• Aktivasi berbagai kelompok kerja untuk upaya perlindungan dari kekerasan;
• Pengembangan layanan SAPA 129;
• Pengembangan model desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA); dan
• Alokasi DAK non fisik.
Baca juga: Terima Laporan 3.122 kasus Kekerasan Anak, Kemen PPPA Pastikan Penanganan Secara Utuh
Kemudian dia menekankan agar masyarakat melaporkan kasus kekerasan seksual, termasuk yang dialami anak-anak ke hotline SAPA 129 dari Kementerian PPPA.
"Kami juga ingin mengajak seluruh yang hadir pada hari ini untuk turut melaporkan kekerasan, dilihat ataupun dialami ke hotline SAPA 129 yang dapat diakses melalui telepon 129 atau melalui whatsapp di nomor 08111129129," ujarnya.