Komnas HAM Diminta Usut Penangkapan Lukas Enembe
aksi mahasiswa Papua tersebut diketahui untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran HAM, pada kasus penangkapan Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Papua Save Lukas Enembe enembe, melakukan aksi di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Dalam aksi ini, tujuan aksi mahasiswa Papua tersebut diketahui untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran HAM, pada kasus penangkapan Lukas Enembe.
Perwakilan Front Mahasiswa Papua, Lanny Yikwa, mengatakan pihaknya menduga penangkapan Lukas Enembe sendiri merupakan adanya kepentingan politik.
"Kami mahasiswa Papua menduga dugaan penangkapan terhadap Lukas Enembe adalah kepentingan politik bukan murni penegakan hukum semata," ujarnya saat di lokasi.
"Sehingga kami menilai tidak adil dan tidak mempunyai kemanusiaan menangkap pejabat publik dalam keadaan sakit," jelas dia.
Ia pun merasa bahwa Lukas Enembe telah mengabdi kepada Indonesia selama 20 tahun, dan tidak patut diperlakukan seperti saat ini.
"Sehingga menangkap dan dijaga di rumah sakitpun seperti tersangka teroris," katanya.
Dalam hal ini, Lanny dan pihaknya mengharapkan Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi untuk Lukas dapat dirawat ke Singapura.
Baca juga: Keluarga Minta RSPAD dan IDI Sampaikan Kondisi Obyektif Kesehatan Lukas Enembe
"Front Mahasiswa Papua juga mengharapkan Komnas HAM memberikan rekomendasi agar Lukas Enembe dirawat segera ke Singapura atau tempat di mana pasien dan keluarga dapat bertemu," jelas dia.
Bahkan ia juga berharap kondisi Lukas Enembe dapat segera pulih dari sakitnya.
"Kami juga berharap pasien merasa aman dan nyaman agar kondisi Pak LE segera pulih," ujar Lanny.
"Hukum harus ditegakan. Karenanya, aspek keadilan dan HAM tentu memperhatikan hal itu semua. Semangat berkonstitusi adalah semangat menghormati HAM dan keadilan. Komnas HAM diharapkan harus cermat dan bertindak cepat apalagi keluarga dan pengacara sudah melakukan pengaduan ke Komnas HAM," imbuhnya.