Korlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut diungkapkan Kakorlantas dalam Focus Group Discussion (FGD)
yang dihadiri Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto, dan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni.
FGD yang digelar Korlantas tersebut sebagai tindak lanjut dari implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bersama tim pembina samsat tingkat nasional dan provinsi di Pulau Jawa.
Dalam pertemuan turut dibahas soal peningkatan pelayanan, meningkatkan kinerja tim pembina samsat dari sisi data kendaraan bermotor, hingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan peningkatan pendapatan daerah.
“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” kata Kakorlantas dalam siaran persnya, Rabu (25/1/2023).
Menurut Firman, hal tersebut dilakukan juga guna memudahkan petugas di lapangan saat melakukan penegakan hukum.
Sebab, dengan membayar pajak, data pengendara akan tersimpan di kepolisian.
Kemudian, pada saat kendaraan yang dilaporkan hilang atau mengalami kecelakaan lalu lintas, data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan dengan baik.
Jenderal polisi bintang dua ini pun menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun.
“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Firman.
Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Aturan tersebut menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan.
Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Kendaraan Lewat Gerai di Indomaret dan Alfamart