Korlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Pada pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.
Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.
Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.
Tim pembina samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.