KPK Dalami Proses Pencairan Dana Hibah Pemprov saat Periksa Ketua DPRD Jatim Cs
Penyidik KPK mendalami proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Hal itu ditelisik tim penyidik saat memeriksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan 15 saksi lainnya di Kantor BPKP Perwakilan Jatim, Rabu (25/1/2023).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (26/1/2023).
Adapun 15 saksi lainnya antara lain, Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim; Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU dan Bina Marga Jatim; Baju Trihaksoro, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim; Muhammad Isa Anshori, Kadis PU Sumber Daya Air Jatim.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Beserta Petinggi Legislator Lainnya di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov
Kemudian, Rudi, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang; Hodari, Kepala Desa Robatal (GC); Ahmad Firdausi, Camat Robatal; Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Moh. Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Nining Lustari, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Ikmal Putra, Kabid Randalev Bappeda Jatim; dan Moh. Holil Affandi, swasta.
Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi tim penyidik kala memeriksa sembilan saksi pada Selasa (24/1/2023).
Para saksi dimaksud yakni, Dhimas Idam Ali, swasta; Zaenal Afif Subeki, PNS pada Sekretariat DPRD Jatim; Veri Agung Aprilya, ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim; Maya Dyah Ayu, pegawai BPD Jatim Cabang Sampang; Fahru Rosi, pegawai Bank BRI KC Sampang; Samsuri, Sekretaris Camat Robatal, Sampang.
Berikutnya, Rusmin, Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim; Gigih Budoyo, Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak; dan Djoko Heru Pramono, PNS (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.