Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo, Kubu Putri Candrawathi: Ada Beras di Dapur
Putri Candrawathi meminta kepada jaksa untuk mencopot garis polisi yang masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi bersama kuasa hukum telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada nota pembelaan itu, Putri Candrawathi meminta kepada jaksa untuk mencopot garis polisi atau police line yang selama ini masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengungkap alasan kenapa pihaknya meminta hal tersebut kepada jaksa, karena menurut dia, saat ini proses hukum yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak relevan.
Sebab proses hukum yang menjerat kliennya kini sudah masuk tahap persidangan, bahkan sudah memasuki babak akhir.
"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai kan, garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," kata Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, Febri mengatakan ada beberapa barang di rumah tersebut yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dijalani kliennya.
Bahkan kata dia, ada beberapa kebutuhan pokok seperti beras yang masih tersimpan di dapur yang menurutnya masih bernilai guna untuk pihak yang membutuhkan.
Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Berpikir Simpan Rapat Kasus Pelecehan di Magelang: Saya Dituduh Berdusta
"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," jelas Febri.
Febri juga berharap, rumah berlantai dua tersebut bisa menjadi lokasi yang bermanfaat kembali atau bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum kata dia, menyerahkan seluruhnya pada keputusan majelis hakim.
"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya," tukasnya.
Minta Bebas dan Garis Polisi Dicopot
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa.
Dalam pleidoi tersebut, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai kalau tuntutan dari jaksa tidak berdasar dan hanya berlandaskan asumsi.
Atas hal itu, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memutus kalau kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut.
"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan, Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam persidangan.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memutus bebas Putri Candrawathi atas perkara yang menjeratnya.
"Membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman.
Tim kuasa hukum, juga meminta kepada jaksa untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba serta memulihkan nama baik dan hak kliennya.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," kata Arman.
Lebih jauh, Arman juga meminta kepada jaksa untuk membuka atau mencopot garis polisi yang selama ini masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu didasari karena menurut mereka, pemasangan garis polisi itu sudah tidak relevan dengan proses perjalanan kasus yang saat ini sudah masuk tahap persidangan.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan Garis Polisi (Police Line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," ucap Arman.
Mereka juga meminta kepada jaksa untuk mengembalikan seluruh barang milik Putri Candrawathi beserta keluarga.
"Memerintahkan Penuntut Umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa," tukas Arman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.