Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Harus Tunda Pernikahan, Akui Ikhlas Apapun Keputusan Tunangan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E, mengungkapkan permintaan maaf ke tunangan pada Rabu (25/1/2023), di PN Jaksel.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Momen Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Harus Tunda Pernikahan, Akui Ikhlas Apapun Keputusan Tunangan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ketika menjalani sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), mengungkapkan permintaan maaf kepada tunangan karena pernikahannya tertunda.

Momen Bharada E meminta maaf itu, disampaikan dalam sidang pleidoi atau pembelaan pada Rabu (25/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Bharada E memiliki tunangan, bernama Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling.

Rencananya, keduanya segera melangsungkan pernikahan, namun tertunda karena kasus Brigadir J yang dihadapi Bharada E.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami."

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih, dan perhatian," kata Bharada E, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Penasehat Hukum Bela Bharada E: Richard Eliezer Hanya Pelaku yang Diperalat

Selanjutnya, Bharada E berharap, tunangannya dapat menunggu proses hukum yang tengah dijalaninya.

BERITA REKOMENDASI

Namun, kata Bharada E, ia ikhlas terhadap apapun keputusan tunangannya terkait hubungannya.

"Kalaulah kamu bisa menunggu, tunggulah saya sampai menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya."

"Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena kebahagiaanmu adalah kebahagiaanku juga," ucap Bharada E.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Widodo), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

"Saya menyampaikan terimakasih kepada Bapak Jokowi, Menkopolhukam, dan Kapolri yang telah memberikan dukungan dan memberikan kepercayaan pada saya untuk mengungkap kebenaran."

"Terima kasih kepada LPSK yang memberikan perlindungan pada saya," kata Richard Eliezer.

Sebelumnya, Bharada E mengaku bersalah dan memohon maaf kepada keluarga Brigadir J.

Kemudian, permohonan maaf juga disampaikan Bharada E untuk orang tua dan keluarganya.

"Mohon maaf mama dan papa atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama, papa, keluarga bersedih."

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini, sudah membuat mama sedih karena melihat saya di sini," ungkapnya sambil terbata-bata.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Tak lupa, Bharada E juga berterima kasih kepada orang tuanya dan pihak lain yang mendukungnya selama ini.

"Saya tau mama sedih, tapi saya juga tau mama bangga pada saya yang terus berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama, menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih selalu ada mendukung saya di sini."

"Pa, maaf kan saya karena akibat peristiwa ini, papa harus kehilangan pekerjaan papa."

"Terima kasih kepada mama dan papa karena telah memberikan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak saya sejak kami kecil," kata Bharada E, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo, Perasaannya Hancur hingga Ungkap Penyesalan

Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama mantan atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kemudian, didakwa dengan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Proses persidangan kasus Brigadir pun masih bergulir hingga saat ini. 

Setelah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa, masing-masing terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya.

Richard Eliezer dituntut penjara selaman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas