Penasehat Hukum Bela Bharada E: Richard Eliezer Hanya Pelaku yang Diperalat
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (25/1/2023).
Pada sidang pembelaan itu, tim penasehat hukum (PH) juga menyampaikan analisa yuridis yang termaktub dalam pleidoi yang telah disusun.
Dalam pleidoinya, tim PH menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Menurut tim PH, kliennya hanyalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan," ujar penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam persidangan Rabu (25/1/2023).
Posisi itu diklaim tim PH karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.
Sementata Richard disebut sebagai manus ministra atau alat yang digunakan manus domina untuk melakukan tindak pidana.
"Dapat dikategorikan dalam perkara a quo, di mana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah manus ministra. sedangkan saksi Ferdy Sambo merupakan manus domina," kata Ronny.
Oleh sebab itu, perbuatan Richard itu disebut Ronny tak dapat dipertanggung jawabkan secata hukum
"Tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana."
Sebagaimana dikethaui, pleidoi itu merupakan upaya tim PH membela kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Bharada E Bacakan Nota Pembelaan: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.