Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Sistem Di Tengah Tahapan Pemilu Berpotensi Timbulkan Gejolak Sosial Politik

Pemerintah menyoroti prosesi gugatan sistem proporsional terbuka di tengah tahapan Pemilu yang sudah berlangsung pada saat ini.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perubahan Sistem Di Tengah Tahapan Pemilu Berpotensi Timbulkan Gejolak Sosial Politik
Ist
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. Ia menyoroti prosesi gugatan sistem proporsional terbuka di tengah tahapan Pemilu yang sudah berlangsung pada saat ini. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elemen pemerintah turut menghadiri Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem proporsional tebuka pada Kamis (26/1/2023).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, diwakili kehadirannya oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan Dirjen HAM KemenkumHAM Mualimin Abdi.

Bahtiar menyoroti prosesi gugatan sistem proporsional terbuka di tengah tahapan Pemilu yang sudah berlangsung pada saat ini.

Menurut dia, jika terjadi perubahan, maka hal ini dapat mengganggu stabilitas masyarakat.

“Proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 saat ini sedang berjalan, sehingga perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem Pemilihan Umum di tengah proses tahapan Pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat,” kata Bahtiar.

Baca juga: Hakim: Sistem Proporsional Terbuka Paling Ramai Digugat Dalam 3 Tahun Terakhir di MK

Ia menjelaskan bahwa pemilihan sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu merupakan hasil musyawarah yang dilakukan oleh pembentuk Undang-undang, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR RI.

Berita Rekomendasi

Dalam pembentukannya, lanjut Bahtiar, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi objektif serta proses transisi demokrasi Indonesia, yang masih memerlukan penguatan subsistem politik dalam berbagai aspek.

Baca juga: Uji Materi di MK, PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Ini Penjelasan Arteria Dahlan

“Antara lain penguatan sistem kepartaian, budaya politik, perilaku pemilih, hak kebebasan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan, dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik,” tuturnya.

Proporsional Terbuka Sistem Terbaik di Pemilu

Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2023).

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU|VI/2008, sistem proporsional terbuka dianggap sebagai sistem terbaik dalam penyelenggara Pemilu, dengan one man, one vote, one value,” kata Bahtiar.

Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Sistem Proporsional Terbuka yang Dipakai dalam Pemilu Sudah Tepat

Ia menjelaskan bahwa dengan sistem proporsional terbuka, maka rakyat berkesempatan langsung untuk memilih dan menentukan pilihannya kepada calon anggota DPR RI maupun DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Mekanisme ini memungkinkan calon anggota legislatif itu dipilih langsung oleh masyarakat dan ditentukan dengan perolehan suara terbanyak.

Bahtiar menyebut sistem ini lebih adil, sebab semua masyarakat dapat memilih, bukan hanya dari kalangan partai politik, melainkan masyarakat sipil biasa juga punya hak yang sama.

“Harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi juga mampu membwa aspirasi rakyat pemilih,” katanya.

“Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak,” sambung Bahtiar.

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas