Rekening Tukang Burung Kena Blokir Karena Nama Mirip Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Ini Kata KPK
Seorang tukang burung di wilayah Pamekasa bernama Ilham Wahyudi bernasib sial karena rekeningnya kena blokir akibat namanya sama dengan tersangka KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang burung di wilayah Pamekasan, Jawa Timur bernama Ilham Wahyudi bernasib sial.
Pasalnya rekening Ilham diblokir pihak bank.
Pemblokiran ini dilakukan pihak bank berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Informasi yang kami terima, memang benar penyidik KPK meminta kepada pihak bank memblokir beberapa nomor rekening," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (26/1/2023).
Terkait dengan rekening Ilham yang terlanjur diblokir, Ali menyebut KPK akan berkoordinasi dengan pihak bank.
Baca juga: KPK Dalami Proses Pencairan Dana Hibah Pemprov saat Periksa Ketua DPRD Jatim Cs
Apabila terdapat kekeliruan, lembaga antirasuah itu bakal meminta bank membuka kembali rekening milik Ilham.
"Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya," kata Ali.
Mengapa Rekening Ilham Wahyudi Diblokir?
KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Dalam kasus itu, KPK menjerat empat orang tersangka.
Baca juga: KPK Minta Khofifah & Emil Dardak Kooperatif Jika Dipanggil terkait Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim
Yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak dan staf ahli Sahat, Rusdi selaku pihak penerima suap.
Sementara berperan sebagai pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Dari sini kita bisa melihat ada kemiripan nama antara Ilham Wahyudi si tukang burung dengan Ilham Wahyudi penyuap Sahat Tua.
Baca juga: Kondisi Ibunya Membaik, Athalla Naufal Pastikan Venna Melinda Sambangi Polda Jatim Besok
Ali mengamini jika pihak bank salah data ketika memblokir rekening atas nama Ilham Wahyudi.
Padahal, disebutkannya, KPK telah mengirimkan data secara lengkap, berikut tempat tanggal lahir.
"Padahal data yang dikirim KPK bukan cuma nama, tapi tempat tanggal lahir, kan enggak mungkin sama. Sepertinya bank yang salah data," katanya.
Kronologi OTT
Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 20.30 WIB di wilayah Jawa Timur ihwal dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.
Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Abdul kepada Rusdi sebagai perwakilan Sahat di salah satu mal di Surabaya.
Masih di hari yang sama, sekira pukul 20.30 WIB tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda.
Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jatim, sedangkan Abdul dan Ilham masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.
Dalam OTT tersebut turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.
Konstruksi Perkara
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekira Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur sampai tingkat pedesaan.
"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak)," kata Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022)
Lantas, lanjut Johanis, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," ungkap Johanis.
Johanis memerinci besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas, dimana penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Abdul selaku koordinator Pokmas.
Ia mengatakan di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
Kemudian di tahun berikutnya, yakni pada 2022, telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," ujar Johanis.
Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Ilham untuk dibawa ke Surabaya.
Selanjutnya, Ilham menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya.
Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
"Tersangka RS (Rusdi) kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Johanis.
"Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat
(16/12/2022)," imbuhnya.
KPK menduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar.
"Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," kata Johanis.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.