Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa akan Digelar 2 Februari 2023 di PN Jakbar
Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya pada Rabu (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun sidang dijadwalkan akan digelar pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, nomor perkara kasus Teddy Minahasa yakni 96/Pid.Sus/2023/PN/Jkt.Brt.
“Tanggal sidang pertama, Kamis 02 Februari 2023,” demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara pendaftaran kasus ini ke Kejaksaan yaitu pada Rabu 25 Januari 2023.
Pada kasus ini, ada 14 JPU yang dihadirkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Polisi
Sedangkan untuk ketua dan anggota majelis hakim belum ditampilkan dalam detail perkara.
Pada kasus ini, Teddy Minahasa disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Di sisi lain, anak buah Teddy Minahasa yang juga menjadi tersangka yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, dan M Nasir akan menjalani sidang lebih awal yaitu pada Rabu (1/2/2023).
Kemudian untuk waktu persidangan pun juga sama dengan sidang yang akan dijalani Teddy Minahasa yaitu pukul 13.00-14.45 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja) di PN Jakarta Barat.
Keenam tersangka itu juga disangkakan pasal yang sama dengan Teddy Minahasa yaitu pertama Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau kedua, Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian tertulis di laman SIPP PN Jakarta Barat.
Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol sempat membeberkan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2022 lalu.