Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Plt Bupati Mimika Johannes Rettop Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter, Kerugian Negara Rp43 M

Ia ditetapkan bersama satu orang lainnya yang merupakan pihak ketiga dari PT Asian One Air, Direktur Silvi Herawati.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Plt Bupati Mimika Johannes Rettop Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter, Kerugian Negara Rp43 M
Tribun-Papua.com/ Marcel
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettop jadi Plt Bupati Mimika 

TRIBUNNEWS.COM - Plt Bupati Mimika Johannes Rettop ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Yakni pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.

Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015.

Ia ditetapkan bersama satu orang lainnya yang merupakan pihak ketiga dari PT Asian One Air, Direktur Silvi Herawati.

Lantas siapa Johannes Rettop?

Berikut Sosok Johannes Rettop Plt Bupati Mimika yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan.

Baca juga: St Johannes Berchmans Tuntaskan Pembangunan Gedung Sekolah Tahan Gempa  

Sosok Johannes Rettop

Berita Rekomendasi

Johannes Rettop lahir di Distrik Mimika Barat, Kokonao, Kota Tua pada 19 Oktober 1962.

Mengutip Tribun-Papua.com, ia lahir dari pasangan suami istri Caspar Rettob dan Fransina Kebubun.

Kedua orang tua Johannes Rettob merupakan guru perintis pendidikan dan agama katolik yang membangun peradaban suku Mimika.

Yakni mulai dari Amar, Pronggo, Kampung Kaugapu, Iwaka hingga Ipaya.

Pada tahun 1995 Johannes Rettob menikah dengan Susana Herawaty.

Dari pernikahannya ini, Johannes Rettob dikaruniai 5 orang anak, mereka antara lain Thendra Cendana (Alm), Roberth Charles (Alm), Maria Elisabeth, Maria Veronika, dan Maria Fransina Karen Rettob.

Melansir Wikipedia, Johannes Rettob memulai sekolahnya di SD YPPK St Fransiskus Xaverius Kokonao  pada tahun 1972-1974.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas